Bawaslu Provinsi Maluku Merekomendasikan  PSU Pada 70 TPS, Ini Penjelasannya 

oleh -711 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Berdasarkan amanat UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum no 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.  Peraturan KPU no 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum no 1 tahun 2024 tentang pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Maka Bawaslu Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi dalam menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Provinsi Maluku terdapat rekomendasi PSU  sebanyak 70 TPS.

Penegasan ini disampaikan ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, pada Kamis (29/02/2024).

Subair dalam keterangan persnya merincikan sebaran rekomendasi PSU di beberapa kabupaten/kota di Provinsi antara lain; Kota Ambon sebanyak 7 TPS, Kabupaten Buru sebanyak 8 TPS, Seram Bagian Barat sebanyak 19 TPS, Seram Bagian Timur sebanyak 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 12 TPS, Maluku Tenggara sebanyak 3 TPS dan Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 10 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 3 TPS.

Menurut Subair, ada beberapa  hal penyebab terjadinya PSU pada sejumlah kabupaten/ kota adalah;

Adanya selisih penghitungan suara, antara surat suara yang dihitung dengan surat suara yang digunakan dan pemilih yang hadir terjadi pada 3 TPS yaitu: TPS 11 dan TPS 22 Desa Halong, Kecamatan Baguala Kota Ambon, TPS 10 Kelurahan Karang Panjang, Kec. Sirimau Kota Ambon.

Pemilih DPK menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili terjadi pada 15 TPS, yaitu: TPS 5 Desa Nania, Kec. Baguala, TPS 3 Kelurahan Urimesing, TPS 4, TPS 5, TPS 6 Desa Waplau, TPS 1 Desa Lamahang, TPS 1 Desa Waprea, TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Watmasa, TPS 1, TPS 2 Desa Kiloon, TPS 2 Negeri Layeni.

Adanya pemilih mangaku dirinya sebagai orang lain atau memberi suaranya lebih dari 1 (satu) kali terjadi pada 15 TPS yaitu: TPS 63 Negeri Batu Merah, TPS 01, TPS 02 Negeri Samang, TPS 02, TPS 04, TPS 06, TPS 33 Negeri Luhu, TPS 03 Negeri Letman, TPS 01, TPS 02 Negeri Watlar, TPS 24, TPS 25 Desa Lokki, TPS 09 Desa Hunut, TPS 02 Desa Waprea, TPS 01 Desa Gomar Meti, TPS 05 Kelurahan Saumlaki Utara.

Menyebabkan surat suara menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara terjadi pada 15 TPS, yaitu: TPS 01 Kelurahan Galaydubu, TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Feruni, TPS 01, TPS 02, TPS 05 Desa Tahalapu, TPS 14 Desa Tamilouw, TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04 Desa Lahema, TPS 01, TPS 02 Desa Kwaos.

Adanya pemilih mencoblos menggunakan C Pemberitahuan atau Kartu Keluarga terjadi pada 5 TPS yaitu TPS 21 Kelurahan Siwalima, TPS 03, TPS 04, TPS 05 Desa Kiloon, TPS 04 Desa Kamariang.

Pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena kelalaian dan atau dihalangi petugas KPPS terjadi pada 6 TPS, yaitu: TPS 01, TPS 02 Desa Algadang, TPS 28, TPS 29, TPS 31. TPS 33 Seram Bagian Barat.

Pemilih memilih bukan pada TPS ia terdaftar namun tidak mempunyai formular pindah memilih terjadi pada 4 TPS, yaitu: TPS 01 Desa Rumberu, TPS 24 Dusun Salaku, TPS 03 Desa Waprea, TPS 32 Dusun Tanah Goyang Desa Loki.

Pemilih dibawah umur atau tidak mempunyai E KTP/Suket, tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb mencoblos, terjadi pada 3 TPS yaitu: TPS 02 Desa Labobar, TPS 20 Desa Sepa, TPS 02 Desa Rumfakar.

Ia menambahkan dari rekomendasi PSU yang disampaikan kepada KPU, terdapat dua kabupaten yang menindaklanjuti rekomendasi tersebut;

Kabupaten Seram Bagian Timur : TPS 001 dan TPS 003 Desa Kwaos Kecamatan Siritaun Wida Timur. (TPS 003 tidak dilaksanakan PSU dikarenakan keterlambatan logistic)

Kabupaten Maluku Tenggara : TPS 03 Letman Kecamatan Kei Kecil, TPS 001 dan TPS 002 Desa Watlaar Kecamatan Kei Besar Utara Timur.

Subair juga menegaskan sikap Bawaslu Provinsi Maluku atas tidak dilaksanakan rekomendasi PSU oleh KPU, antara lain;

1. Bahwa selain KPU Kabupaten/Kota. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dijadikan terlapor dugaan tindak pidana pemilu, juga termasuk didalamnya Saksi Partai Politik yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus menjadikan yang bersangkutan sebagai Terlapor dalam temuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Menjadikan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai Teradu dalam temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang oleh karena atas kelalaian sehingga menyebabkan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

3. Segera menyampaikan surat resmi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal meminta penjelasan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait alasan hukum tidak terpenuhinya syarat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan yang didasari atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS.

4. Menjadikan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai Terlapor dalam temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Mengakhiri keterangan persnya, Subair menegaskan bahwa, pengawasan Pemilu secara kelembagaan merupakan Tugas Bawaslu tetapi secara Esensial  ini merupakan tugas seluruh Warga Negara. (JR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.