31 Adegan Rekonstruksi Terhadap Kasus Pencurian di Kantor DPRD Kota Ambon

oleh -1189 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Berdasarkan P-19 dari JPU, terhadap kasus pencurian di kantor DPRD kota Ambon, telah dilakukan rekonstruksi yang berlangsung di kantor DPRD kota Ambon, pada Sabtu (07/10/2023) pukul 09.30 Wit.

Adapun dasar pelaksanaan rekontruksi adalah
Laporan Polisi No : LP/B/351/VII/2023/SPKT/Polresta mbon/ Polda Maluku tgl 28 Agustus 2023. ~ Sp Sidik No 133/VIIl/Res.1.7/2023 Tgl 28 Agus 2023, ~ P-19 JPU No : B-2013/Q.1.10/Eoh.1/09/2023.

Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Janet Luhukay menjelaskan, Rekontruksi berdasarkan P-19 dari JPU, kasus pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana dengan Tersangka An Ade Sabaha Lukman.

Hadir dalam rekonstruksi antara lain, AKP LA BELI SH,MH ( KASAT RESKRIM), Ibu ENDANG ANAKODA ( JAKSA ), DONALD RETTOP dan MARKUS PATTIPEILOHI ( KBG UMUM ), LEONORA SIRUNG ( KBG LEGISLASI ), HENNY MANUSIWA ( KSUBG HKM & ASISTENSI ), YANCE TUHUMURI ( KSUBG PERENCANAAN ), SOFIA NITALESSI ( BENDAHARA ), STAF DPRD, SATPOL PP, PENYIDIK.

Luhukay mengatakan, dalam pelaksanakan rekonstruksi jumlah adegan rekonstruksi sebanyak 31 adegan dimulai dari adegan pertama tersangka An ADE SABAHA LUKMAN datang Ke kantor DPRD, Tersangka mempesiapkan peralatan yang digunakan, masuk ke gedung, Merusak Jendela, pengambil Uang dan mengambil Resiver CCTV, kemudian meninggalkan kantor DPRD kota Ambon.

“Rekonstruksi dilaksanakan di halaman
parkiran, Gedung A, Gedung B dan Gedung C kantor DPRD kota Ambon, sedangkan pelaksanaan rekontruksi di perankan Oleh para saksi Satpol PP, Pemegang Kunci pintu-pintu ruangan Kantor DPRD dan Tersangka,” jelas Luhukay.

Pelaksanaan Rekontruksi kata Luhukay, disaksikan langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum, Pegawai Kantor DPRD dan Wartawan.

Untuk diketahui pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekitar pkl 08.00 Wit di Kantor DPRD kota Ambon terjadi Tindak Pidana pencurian.

Awalnya pada saat pegawai sekertariat melaksanakan tugas pagi kemudian ada salah satu pegawai atas nama (ILDA NARANG) yang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan mengalami kerusakan, selanjutnya ILDA NARANG langsung menemui KABAG UMUM dan teman-teman lain untuk melihat kerusakan jendela ruangan sekertaris DPRD tersebut.

Kemudian setelah pintu ruangan di buka dan periksa ternyata mereka telah merusak Reciver CCTV, kemudian berlanjut ke ruangan keungan ternyata terjadi kerusakan di bagian ventilasi bagian keungan dan setelah di periksa uang yang ada di dalam loker di perkirakan Rp. 117.000.000 dengan rincian 12 ampolop telah hilang.

Akibat dari kejadian tersebut di atas Pelapor kemudian mendatangi kantor Kepolisian Polresta P Ambon & P.P Lease guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)