Wattimury : UU Kepulauan Harus Terus Di Perjuangkan.

oleh -2651 Dilihat

MASARIKU.COM, Ketua DPRD Maluku Drs. Lucky Watimury, M.Si mengatakan bahwa, undang-undang Provinsi Kepulauan harus diperjuangkan menjadi skala prioritas bersama 8 (delapan) Provinsi kepulauan lainnya di bawah badan kerjasama Provinsi kepulauan.

Lanjutnya, Dalam kenyataannya undang-undang provinsi kepulauan ini belum direspon oleh badan kerjasama undang-undang kepulauan.

Dari tahun kemarin belum masuk dalam skala prioritas karena belum disetujui oleh Pemerintah pusat, “ini iakui Wattimury kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang. Jumat 28/5/2021.

Menurut Wattimury, untuk mendorong undang-undang Provinsi kepulauan ini dapat di masukan dalam skala Prioritas maka Pimpinan dewan bersama pimpinan-pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan badan kehormatan berpendapat harus mengambil langkah-langkah yang konkrit supaya ditindaklanjuti oleh DPR RI.

Ia akui sesuai hasil koordinasi kami bersama Sekda Provinsi Maluku kastul sellang dari Tim eksekutif disepakati ada beberapa hal di antaranya berkoordinasi dengan 8 daerah Provinsi kepulauan.

“Kalau tidak ada halangan senin depan, ada rapat secara virtual bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan yang lain, yang akan diinisiasi oleh DPRD Provinsi Maluku bersama Tim Pemprov Maluku,”jelasnya.

Selanjutnya kami akan mengirim Tim kami untuk bertemu dengan badan kerjasama Provinsi Kepulauan di Sulawesi Tenggara dan kami akan mendorong hal ini terus, “kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia tegaskan, kalau hal ini tidak dikawal maka akan gagal seperti tahun-tahun kemarin.

Oleh karena itu, di tanggal 3 atau 5 Juni nanti kami akan di datangi oleh Tim DPD RI untuk membicarakan hal ini,”Demikian kata Wattimury menutup. (RS)