Masarikuonline.com, Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury, M.Si diruang paripurna Kantor DPRD Karang Panjang Ambon. Rabu malam 31/1/2021 mengambil sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Ibu Mauren Vivian Haumahu.
Pengambilan sumpah dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi, Sekda Maluku Kasrul Selang, Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Maluku serta tamu undangan.
Ketua DPRD Maluku dalam sambutannya mengatakan, “Dengan dilantiknnya saudara Mauren Vivian menambah daftar Srikandi Perempuan di DPRD Maluku guna memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Saya minta supaya cepat beradaptasi dengan ketentuan dan peraturan yang ada di DPRD Maluku.
Dengan dilantik saudara Mauren Vivian maka saudara telah resmi menjadi Anggota DPRD Maluku,” kata Wattimury.
Sementara itu Sekretaris DPRD Maluku Drs. Bodewin Wattimena saat membacakan Surat Keputusan mengatakan pelantikan Anggota DPRD Maluku Ibu Mauren Vivian berdasarkan surat keputusan Ketua DPRD Provinsi Maluku Nomor. 161.33/42 tanggal 22 Januari 2021. Perihal penyampaian nama calon pergantian antar waktu dari calon atas nama ibu Mauren Vivian dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor. 160/413 Tanggal 29 Januari 2021 Perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Perindo.
Pelantikan Anggota DPRD Ibu Mauren Vivian diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat Maluku Tengah dan dapat memperjuangkan kepentingan daerah,”tutupnya. (RS)

