Terkait Video Viral, Kapolresta Bersama PJ Walikota Ambon Tinjau Pedagang Mardika terkait Permasalahan Antara Pedagang dan Jukir

oleh -1367 Dilihat

MasarikuOnline.com, Ambon,- Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora bersama Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, pada Rabu (14/6/2023) meninjau lokasi Pasar Mardika.

Kehadiran Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease dan PJ Walikota Ambon dalam menyikapi video viral persoalan antara juru parkir (jukir) dengan pedagang yang beraktifitas di pasar Mardika.

“Apa yang terjadi antara oknum Jukir dan pedagang adalah kesalapahaman,” jelas Kapolresta.

Menurut Kapolresta, ada unsur pungutan liar. Tadi saya sudah bicara sama pak walikota kita belum bisa kenakan hukum. Tapi kalau unsurnya itu unsur premanisme, maka itu kita cari solusi dulu, dan dia juga mengakui. Kita juga harus tetapkan aturan tadi, saya tanya pak walikota kita harus tetapkan aturan bagaimana peruntukan badan jalan yang digunakan sebagai lahan parkir, maka jangan digunakan sebagai tempat jualan, itu jadi area abu-abu.

“Area abu-abu di Pasar Mardika sering dijadikan lahan Pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” Ungkapnya.

Kapolresta menambahkan, sudah menindaklanjuti apa yang sudah viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor. Walaupun pagi ini turun hujan, kita langsng klarifikasi semuanya cari solusinya

“Seperti yang saya bilang jangan sampai ada yang merasa premanisme disini, karena tidak ada premanisme yang digunakan dalam masalah ini. Tutur Kapolresta ambon.

Ditempat yang sama, PJ Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan. Hal ini mesti dibicarakan dan di tetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor, itu baru sah.

“Peristiwa kemarin yang sempat viral itu salah paham, karena mereka menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkirnya oleh pihak pengelolaan parkir, itu yang benar. Keduanya salah, karena pedagang menggunakan areal parkir untuk berjualan, lalu juru parkir menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan. Karena itu saya sudah perintahkan UPTD parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan harus kita tindak,”tegas Wattimena.

Pemerintah sudah menetapkan ruang parkir, artinya ruas badan jalan yang disediakan untuk kendaraan parkir disitu tidak ada perubahan, lalu ditagih retribusi parkir.
Persoalannya kemarin diruang parkir itu ada penjual atau pedagang disitu, jadi kami mau sampaikan bahwa yang namanya tempat parkir ya parkir, tidak untuk berjualan. Kalau misalnya pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir itu mesti dibicarakan dan di tetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor.

“Karena itu, saya sudah perintahkan UPTD Parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan itu bisa ditindak,” Ungkapnya

Dikatakan, setiap pedagang yang menempati area parkir maka ia harus membayar. Sebab, mereka juga harus menyetor retribusi parkir ke Pemkot.

“Jadi mereka ini juga punya kewajiban ke pemkot untuk membayar retribusi parkir setiap hari setiap minggu. Kalau ruang parkir itu dipakai untuk tempat berjualan dari mana mereka akan membayar untuk Pemkot,’Tandasnya.

Ini yang akan ditertibkan, kalau mereka tetap berjualan disitu harus bayar. Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelolaan parkir juga tidak rugi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.