MasarikuOnline.Com, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon mengeluarkan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program integrasi yaitu Cuti Bersyarat (CB), pada Rabu (27/12/2023).
Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Fifi Firda mengatakan, pemberian hak CB ini sudah melalui beberpa proses sehingga warga binaan dapat dikeluarkan untuk menjalani proses pembimbingan dari Bapas. “Mereka telah menunjukan sikap yang baik dan telah mengikuti program pembinaan yang di-berikan maka dari itu mereka ber-hak mendapatkan hak integrasi mereka,” ucapnya.
Disamping itu Fifi juga berpesan bahwa ketika menjalani proses pembimbingan, selalu mentaati seluruh ketentuan dan aturan yang ada dan selalu aktif dalam proses wajib lapor. la melanjutkan bahwa ketika sudah di-luar nantinya dapat menunjukan sikap yang baik ketika ber-sosialisasi dengan Masyarakat.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing.” ujar Fifi
Sementara itu, Wa Otje selaku Kepala Subseksi Pembinaan menyampaikan bahwa mendapatkan hak integrasi tersebut adalah sebagaimana WBP yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini dua orang WBP Lapas Perempuan Ambon kembali menjalani Cuti Bersyarat. Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Ambon sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat,” jelas Otje. (**)















