Standar Pelayanan Publik Pemkab Buru Selatan Masuk Zona Kuning

oleh -737 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Buru Selatan tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku masuk Zona kuning.

Hal tersebut termuat dalam dokumen penilaian yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson E Selsilly di kantor Ombudsman Maluku, pada Rabu (21/02/2024).

Gerson E Selsilly usai menerima dokumen penilaian, kepada wartawan mengatakan
terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang selalu memberikan pendampingan dan membantu Pemkab Bursel dalam melakukan pengawasan pelayanan.

“Kedepannya kami akan berupaya untuk memperbaiki segala kekurangan pada Pemkab Buru Selatan,” Jelasnya.

Menurutnya, memang ada peningkatan pada pelayanan publik di Pemkot Buru Selatan, namun perlu ada perbaikan masih kurang, terutama dalam pelayanan publik. Untuk hal yang sudah baik akan kita pertahankan agar kita bisa berada pada zona hijau.

Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada wartawan menjelaskan, ada 4 dimensi yang dinilai, yaitu dimensi input yang mengacu pada pelaksanaan seluruh OPD harus benar -benar ditingkatkan dalam pelayan publik di Pemkab Buru Selatan.

Menurutnya, ada beberapa OPD yang belum maksimal saat menggunakan website untuk mempublikasikan apa saja yang telah di kerjakan terkait pelayanan publik, sehingga pelayanan publik yang dilakukan tidak terpublikasi secara baik.

Kami berharap Pemkab Buru Selatan pada tahun 2024 dapat memaksimalkan standar pelayanan publik agar dapat masuk pada zona hijau. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.