Sekdis Pendikbud Provinsi Maluku : Perlu Pemerataan Kualitas Pendidikan Agar Tidak Ada Stigma Sekolah Favorit Lagi.

oleh -1364 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Terkait dengan pertanyaan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo yang di muat media ini pada edisi Senin 18/09/23, menegaskan bahwa permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 bukanlah terletak di sistem zonasi. Namun, karena ada ketimpangan kualitas antara sekolah.

Untuk hal tersebut, media ini berkesempatan mewawancarai Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku, Husen diruang kerjanya pada Selasa (19/09/2023).

Husen menjelaskan, memang PPDB jalur Zonasi sebetulnya tidak ada persoalan, ketika kita melakukannya secara benar, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Husen, PPDB jalur Zonasi adalah aplikasi yang mengukur jarak antara sekolah sebagai tempat tujuan dengan tempat tinggal siswa-siswi yang bersangkutan.

“Sebenarnya dari filosofi tujuan PPDB jalur Zonasi ini sangat bagus, oleh karena yang pertama, mendekatkan siswa dengan satuan pendidikan, menghapuskan stigma sekolah favorit. Kalau ini dilakukan secara benar maka sangat baik bagi keberlangsungan sistem pendidikan kita,” jelas Husen.

Tetapi yang menjadi persoalan kata Husen adalah banyak terjadi manipulasi data keterangan domisili yang dilakukan oleh oknum orang tua yang berkeinginan anaknya untuk bersekolah pada sekolah tertentu.

Oleh karenanya seperti yang pernah kami sampaikan sejak awal, perlunya penggunaan Kartu Keluarga Asli sebagai persyaratan siswa yang hendak mendaftar menggunakan jalur Zonasi, agar tidak ada manipulasi data tempat tinggal siswa.

“Ini penting, karena mengunakan KK asli dan di sinkrongkan dengan aplikasi dapat mengetahui apakah siswa yang bersangkutan
kayak diterima menggunakan jalur Zonasi atau tidak,” ungkapnya.

Untuk itu kata Husen lagi, Kemendikbud harus mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa PPDB yang menggunakan jalur Zonasi harus menekankan pada persyaratan-persyaratan yang tidak boleh di manipulasi orang oknum-oknum tertentu.

“Saya setuju apa yang menjadi pernyataan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek tersebut, dengan catatan seluruh aturan yang berlaku, khusus pada jalur Zonasi dilakukan dengan baik, termasuk perlunya konfirmasi setiap data domisili siswa secara benar oleh operator pada setiap satuan pendidikan yang ada,” tuturnya.

Husen menambahkan, kondisi yang terjadi di karenakan mutu pendidikan kita yang belum merata pada setiap satuan pendidikan, oleh karenanya ini menjadi tugas pemerintah termasuk Dinas Pendidikan untuk dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, baik itu infrastruktur maupun kualitas guru agar tidak ada lagi kesenjangan antara sekolah favorit dan bukan favorit.

“Kondisi ini terjadi karena ada stigma yang terbangun di masyarakat tentang sekolah favorit dan bukan favorit, tetapi sesungguhnya kualitas dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan sudah merata, memang ini butuh keseriusan kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi terkait mutu dan kualitas pendidikan yang sudah merata ini dapat diketahui oleh masyarakat luas,” pungkasnya. (JR)