Masarikuonline.com, Ambon, – Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku melakukan terobosan untuk mempublikasikan Program BKKBN yang terkait dengan Bangga Kencana dan juga Program Stunting dengan menggandeng media Elektronik Lokal (TV Kabel Putri Passo) yang beralamat Negeri Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan jam tayang durasi 24 jam – non stop, sebagaimana rilis yang disampaikan Humas Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Denny Oktavian Haumahu, S.Sos pada Selasa (16/08/2022)
Haumahu menjelaskan, Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) kepada publik atau masyarakat merupakan salah satu Teknik yang harus dipertajam dan terus dikembangkan lewat berbagai media yang ada saat ini.
Menurutnya, Selain bertujuan untuk memperkenalkan berbagai program dan kegiatan kepada masyarkat, publikasi juga bertujuan agar masyarakat menjadi tahu dan mengerti tentang situasi dan kondisi serta mengupdate berita berita baru yang beredar di masyarakat.
“Seperti halnya STUNTING, masyarakat belum banyak mengetahui masalah ini, oleh sebab itu pemahaman dan informasi terkait apa itu stunting dan bagaimana pencegahan serta penanganannya haruslah di informasikan kepada masyarakat,” Ungkapnya
Haumahu menjelaskan juga, program program BANGGA KENCANA yang dilaksanakan oleh BKKBN. Merubah pemahaman masyarakat tentang BKKBN sangtlah susah, masyarakat rata rata sudah tergambar dalam ingatannya bahwa yang Namanya BKKBN, pasti adalah Pelayanan KB, 2 anak cukup, serta obat dan alat kontrasepsi, padahal dibalik itu BKKBN memiliki banyak program serta kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat terkait pembangunan keluarga mulai dari Pra Nikah, masa pra konsepsi, kehamilan, pertumbuhan janin sampai kelahiran.
Bukan saja itu, selanjutnya tahap pengasuhan anak dari balita hingga perkembangan REMAJA bahkan sampai LANSIA, juga dikerjakan oleh BKKBN.
“Semua program itu, kalau tidak dipublikasikan kepada masyarakat, maka pemahaman masyarakat tidak akan berubah, masyarakat tidak tau akan hal ini, terlebih lagi terkait amanat UU No 72 tahun 2019 tentang STUNTING dimana BKKBN ditunjuk sebagai ketua kordinator percepatan penurunan angka stunting,” Terangnya
Oleh sebab itu, lanjut Haumahu, BKKBN terkhusus bagian Umum dan HUMAS lewat media elektronik (TV Kabel) berusaha untuk mempublikasikan program program kerja serta konten konten tentang STUNTING kepada masyarakat, dengan harapan bertujuan untuk membagi informasi kepada masyarakat, menambah pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu BKKBN, apa itu program BANGGA KENCANA, dan apa itu STUNTING.
“Sesuai dengan instruksi Presiden dan berdasarkan pada aspek legal tugas dan fungsi BKKBN yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,” Jelasnya
Sudah saatnya, kata Haumahu, kita memperkuat daya ‘delivery’ program pemerintah kepada masyarakat. Tidak lagi saat ini bermain pada kebijakan-kebijakan yang ternyata tumpul di lapangan.
“Harus ada yang memastikan bahwa program dan rencana aksi betul-betul terekspose dan tersebar lewat media baik itu media cetak, elektronik maupun media online serta informasi tersebut dapat diterima manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” Tuturnya
Semoga dengan terobosan ini, dapat memberikan pengaruh dan dampak yang terasa bagi masyarakat, terkhusus peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang program program yang dikerjakan oleh BKKBN yang namanya Program BANGGA KENCANA dan juga mengetahui tentang apa itu STUNTING. (**)
Sumber: Humas BKKBN Maluku















