Masarikuonline.Com, Tual – PT Jasa Raharja Cabang Maluku melakukan inisiasi dengan mengundang Stakeholder lainnya mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu lintas (FKLL) yang berlangsung di Konichiwa Kelurahan Ketsoblak Dullah Selatan pada Rabu 18 Oktober 2023.
Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas di buka oleh PJJR Samsat Tual Saudara Hendra Lesnussa dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Tual, Satlantas Polres Tual, Dinas Kesehatan Kota Tual, dan Dinas PUPR Kota Tual.
Dalam kegiatan ini PJJR Samsat Tual menyampaikan terima kasih kepada para Stakeholder atas kerjasama dalam mengurangi angka kecelakaan serta mensosialisasikan Keputusan Direksi nomor 132 terkait 6 point yang tidak lagi diberikan Santunan Oleh Jasa Raharja berlaku sejak tanggal 04 Oktober 2023, yaitu Melawan arus lalu lintas, Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah, Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu Lalu Lintas, Menerobos palang pintu perlintasan kereta Api, Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Semoga melalui kordinasi bersama melalui kegiatan ini mendatangkan manfaat yang dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah kota Tual. Dan juga kiranya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta utamakan keselamatan berlalu lintas. (**)















