Masarikuonline.Com, Ambon, – Tersangka E. S alias D* umur 43 thn (mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing T.A. 2017), telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease, sehubungan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing T.A. 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00 (lima ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), Ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon, Jumat 1/07/2022
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) atas tersangka E.S mantan Penjabat Negeri Hitumessing T.A. 2017 ini berdasarkan aduan dari masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan Penangkapan kemudian Penahanan terhadap Tersangka bertempat di Rutan Polresta P. Ambon P. P. Lease.
Utomo menjelaskan, terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dgn UU RI N. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjara paling lama 15 tahun
Menurut Utomo, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 95 (sembilan puluh lima) orang saksi, mendengar keterangan Saksi ahli, melakukan penyitaan dokumen dan barang terkait, menerima Laporan Hasil Audit PKKN serta Gelar Perkara
Utomo menambahkan, kasus ini sudah pada tahap 1 tgl 16 Juni 2022 dan di nyatakan berkas sudah lengkap oleh jaksa / P 21 pada tanggal 30 Juni 2022. (JR**)















