MasarikuOnline.Com, Ambon – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketersediaan logistik Pemilu, Personil Satgas Preventif OMB Salawaku 2023-2024 Polresta Ambon melaksanakan pengamanan dan pengawasan logistik pemilu.
PPengamanan dan pengawasan
selama 1 x 24 jam di Gudang Logistik Pemilu Kota Ambon, yang terletak di jalan Dr. J. Leimena tepatnya Gedung Inkubator Unpatti Poka Kecamatan Teluk Ambon, pada Kamis (23/11/2023).
Ka Jaga Aipda J. Van Harling didampingi personil sebanyak 5 orang masing-masing Aipda R. Barakati, Aipda M. Fokaaya, Bripka M. Hehanussa, Aipda B. Manakane (Intel), dan Bripka Benly Rolly Leasa (Reskrim) tergabung Satgas Preventif OMB Salawaku 2023-2024 melakukan penjagaan intensif terhadap gudang logistik Pemilu untuk mencegah potensi tindakan yang dapat mengganggu integritas dan ketersediaan materi pemilu.
Menurutnya, jumlah material logistik yang diamankan mencakup 4.735 kotak suara, 3.760 bilik suara, 1.880 botol tinta, 24.440 segel plastik, 90.350 segel stiker, serta paket ATK dengan Uraian Paket ATK TPS 3 dos isi 250 Set, Paket ATK TPS 1 Dos isi 194 TPS, Karet 3 Karung isi 145.000 pcs, Karet 1 dus isi 43.000 pcs.
Kemudian ATK PPK & PPS serta TPS, Lem 72 botol, ballpoint 11 pack (132 pcs), Spidol kecil (96 pcs), spidol besar (12 pcs),Bantalan & Paku 3.760 buah, karet gelang 475.856 buah, lem kertas 1.936 buah, ballpoint biru 6.725 buah.
“Situasi dan kondisi Gudang Logistik Kota Ambon sampai saat ini terpantau aman terkendali. Personil Satgas Preventif OMB Salawaku telah melaksanakan pengawasan secara ketat untuk memastikan setiap material logistik Pemilu tetap terjaga keutuhannya,” ungkap van Harling.
Diakuinya, dalam upaya mencegah potensi gangguan, Satgas Preventif OMB Salawaku juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk petugas keamanan lainnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kegiatan pengamanan dan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif hingga proses pemilu selesai. Masyarakat diminta untuk melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada petugas keamanan atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. (**)