Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Kejaksaan

oleh -712 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Buru Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru telah melaksanakan tahap dua dalam proses hukum kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada tahap ini, tersangka berinisial BM alias Buhari diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru beserta berkas perkara dan barang bukti.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B-130/Q.1.14/Eku.1/02/2025, tertanggal 13 Februari 2025.

“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru,” ungkap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Setelah proses ini, penyidikan oleh tim Satreskrim Polres Buru dinyatakan selesai. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan jaksa hingga perkaranya disidangkan di pengadilan.

“Setelah ini tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan,” tambah AKBP Sulastri

BM alias Buhari diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, hingga menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain dari pihak berwenang.

BM diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIT di belakang rumahnya, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram
  • 1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 bagian
  • 1 buah brander las merek Wipro yang tersambung dengan 2 selang sepanjang 8,17 meter
  • 1 buah kompresor angin merek Tsurumi

Dengan pelimpahan tersangka ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal lainnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.