Pengacara Bernadus Sapia Layangkan Surat Ke Kejari SBB, Tembusan Kejagung dan Kejati Maluku Untuk Tindak ‘Oknum Jaksa’ Demi Keadilan

oleh -2476 Dilihat

MASARIKU.COM, Surat teguran kepada tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat dilayangkan LEMBAGA BANTUAN HUKUM dan KLINIK HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PATTIMURA, tertanggal 15 Februari 2022 di Piru, dimana surat yang di sampaikan oleh Pengacara ibu Nurbaya Mony, SH yang membela kliennya Bernadus Sapia selaku (pemberi kuasa) dengan Nomor : 03/LBH dan KH.FH/SRT.KLR/II/2022, Perihal :Pengaduan yang berisikan Dengan ini hendak melaporkan Jaksa-Jaksa ketiga oknum Jaksa yang namanya saya sebutkan di bawah ini: Jaksa Garuda, Jaksa Sudarmono dan Jaksa Reymond Noiy.

Bahwa ketiga oknum jaksa tersebut diatas pada hari selasa tanggal 1 Februari Tahun 2022 mendatangi Rumah Kliennya (Bernadus Sapia) untuk meminta klien saya mencabut perkara Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama baik yang dilakukan oleh keempat tersangka yang merupakan oknum Guru di Sekolah Negeri 2 Kamarian .

Bahwa ketiga Oknum Jaksa yang tersebut diatas tidak hany ameminta klien saya untuk mencabu tlaporannya, akan tetapi diantara ketiga oknum jaksa tersebut terkesan mengancam klien saya bahwa dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh klien saya (Bernadus Sapia) hanya mempunyai ancaman hukuman yang tidak seberapa apabila dibandingkan dengan kasus perkara Korupsi yang seakan-akan diantara ketiga oknum jaksa tersebut menuduh bahwa klien saya selama menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kamarian pernah melakukan Korupsi Dana BOS.

Bahwa Dugaan Tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Klien saya ke Polres SBB dan sekarang berkas Perkaranya yang dinyatakan sudah P-21 dan siap untuk berkasnya dikirim ke Pengadilan namun oknum jaksa tersebut mengembalikan berkasnya untuk mempertajam kembali pendapat dari Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Bahasa dan pada saat kami melakukan konfirmasi dengan Saksi Ahli Hukum Pidana, beliau mengatakan bahwa Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Bahwa sebagai penegak hukum, ketiga oknum Jaksa yang namanya disebutkan diatas tersebut telah melanggar kode etik sebagai seorang jaksa, dan dalam melaksanakan tugasnya jaksa dilarang untuk diantaranya menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan atau psikis; dan bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun..

Demikian laporan pengaduan ini saya buat, saya beharap Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dapat menegur ketiga oknum jaksa tersebut. Atas perhatian bapak saya Ucapkan Terima Kasih. Hormat Saya, Nurbaya Mony, SH.,MH. Tembusan, Yth: 1. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dengan isi surat tersebut yang diterima media ini, pengacara yang diwawancarai dalam  keterangan yang di sampaikan kepada MASARIKUonline.com, di Piru (15/2)bahwa, isi suratnya merupakan surat teguran atas perbuatan pelanggaran kode etik bagi 3 (tiga) orang jaksa yang turun ke klien an. Bernadus Sapia di desa kamarian pada jam 9 malam saat itu (1/2).

Dengan kesalnya pengacara menyampaikan bukan datang untuk mencabut laporan di polres SBB, malah mengancam kliennya dengan dana bos. padahal tidak terbukti dan kliennya bersih.

Terhadap kasus ini, Harapan pengacara Bernadus sapia kepada Kejari SBB supaya dapat menegur 3 jaksa tersebut sesuai aturan yang berlaku dan proses kliennya dapat berlanjut ke pengadilan, karna sudah lebih dari 8 bulan, ”tutupnya. (EP/Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.