MASARIKU.COM, Pendapatan Daerah terdiri dari Pajak retribusi dan Pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan undang-undang. Pendapatan lain-lain adalah dana bagi hasil dan dana transfer. Pendapatan dana bagi hasil. Diluar TKD Pajak Retribusi dana transfer kita Perda Retribusi Nomor 5 Tahun 2020 sangat memberikan target. Ini sangat mendukung dari Badan Pendapatan Daerah seluruh target yang diperoleh telah dicapai. Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku Jalaludin Salampessy diruang rapat Paripurna DPRD Maluku. Senin 26 Juli 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Zulkilfi Anwar mengatakan, Dokumen Ranperda telah disampaikan tanggal 25 Juli bukan baru kemarin tapi sudah sejak tanggal 15 Juli, dokumen resmi APBD Pemprov Maluku telah diterima Pa Sekwan. Dimana terkait dana covid 124 milyar melalui belanja tak terduga realisasi 123 milyar,”demikian tutupnya. (RS)

