MasarikuOnline.Com, Flores timur – Di momentum Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023, Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur lagi-lagi mendapat ‘pukulan telak’ dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Tahapan-tahapan persidangan Gabungan Komisi bersama TAPD Kabupaten Flores Timur yang telah sampai pada tahapan Pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA 2023 tersebut,akhirnya dianulir kembali oleh Pemkab Flores Timur dengan alasan baru,tak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diamanatkan PP 12 Tahun 2018.
Atas nama kesesuaian unsur formil dan material sebagaimana amanat PP 12 Tahun 2018 yang baru disampaikan Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur,Drs.Petrus Pedo maran,M.Si dalam lanjutan persidangan pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA 2023 baru-baru ini, sontak mengaggetkan barisan Legislatif Flores Timur.
Lagi-lagi, lakon ‘sadar terlambat’ jilid II yang kemudian diikuti dengan ketegasan sikap barisan Pemerintah untuk kembali ke ‘jalan yang benar ‘ seturut kehendak PP 12 Tahun 2018, membuat barisan Wakil Rakyat Kabupaten Flores Timur itu terperangah untuk kesekian kalinya.
Kembali ke titik nol,lalu memulai baru melalui persidangan Badan Anggaran (Banggar ) DPRD Kabupaten Flores Timur (bukan Gabungan Komisi ) sontak mendidihkan amarah sekaligus melemas gairah kalangan DPRD Kabupaten Flores Timur.
Mengenang semua tahapan persidangan yang telah mereka lalui bersama TAPD, dan aneka keputusan yang telah tersahkan Pimpinan Sidang, termasuk sengitnya ‘pertempuran’ komitmen dan konsistensi mereka melawan komitmen dan konsistensi TAPD Kabupaten Flores Timur pada persoalan pengalokasian anggaran bagi eks Tenaga Kontrak Daerah, serta sikap ‘mengalah’ Lembaga DPRD terkait kemunculan mendadak Perbup 13 Tahun 2023 dan mengamini permintaan TAPD untuk juga merasionalisaskani Belanja Perjalanan Dinas DPRD, dratis memunculkan serangan,dan sengatan dari kalangan DPRD Flores Timur.
Tak menyangka akan munculnya ‘lakon sadar terlambat’ episode II ala Pemkab Flores Timur, vokalis-vokalis DPRD Kabupaten Flores Timur pun meluapkan kekesalan mereka.
Perdebatan mempertahankan marwah dan kewibawaan palu Keputusan Pimpinan Sidang yang adalah Keputusan Lembaga DPRD akibat penganuliran semua tahapan yang telah mereka lalui dalam persidangan Gabungan Komisi di momentum Perubahan APBD TA 2023 ini,lantas masuk dalam ‘peperangan’ baru !
Lagi-lagi,ketenangan Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur dalam menghadapi arus serangan DPRD, membuahkan kemenangan gemilang dari kubu Pemkab Flores Timur.
Wakil Ketua DPRD,Mathias Werong Enay yang memimpin jalannya persidangan baru-baru ini, akhirnya mengetuk palu mengamini permintaan Pemkab Flores Timur,untuk kembali jalan yang benar seturut PP 12 Tahun 2018 .(Eman Niron).

