MasarikuOnline.Com, Saumlaki – Pemerintah Desa wajib mengganti data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) ditemui tidak tepat sasaran.
Hal itu disampaikan warga saat memantau Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Tutukembong Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumat, (31/05/24) di Balai Desa Tutukembong.
Dirinya, kepada media ini, (08/06/24) menyampaikan saat pembagian BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2024 sempat memantau Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dari hasil pantauannya, dia mengungkapkan bahwa dari 67 orang penerima manfaat BLT – DD ada beberapa orang yang tidak disebutkan namanya, yang tidak memenuhi kriteria,” diduga kuat,” Manipulasi data yang dilakukan para ketua – ketua RT bersama perangkatnya.
Para penerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat harus didata dengan cermat dan ” harus” sesuai kriteria. Misalnya, yang dilakukan sekertaris RT/03. Yang direkrut bukan dibawa garis kemiskinan.
Masyarakat ini diperlukan karena penyaluran BLT harus sesuai dengan regulasi yang ada dan guna menghindari kesalahan yang menyebabkan pelanggaran hukum.
Pasalnya, semua harus sesuai regulasi atau ketentuan. Untuk bisa dipahami masyarakat semua yang dilakukan pemerintah daerah sampai ketingkat desa harus mengacu kepada ketentuan.
Jika nanti ada hal – hal yang menjadikan kendala dalam penyaluran BLT, kami sampaikan kepada forum yang berada dibawa kementrian desa. Misalnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang melapor ke kementrian,” ujarnya.
Mengingat, Penyaluran BLT – DD terjadi karena domain kotor sekertaris RT/03. PF menerima bantuan doble seperti, BLT, Pamsimas, Gaji RT. Ketua Tim Penyusun.
Harapnya, agar pemerintah daerah menyikapi serius permainan kotor sarat dengan kepentingan yang tidak memperjuangkan nasib warga di kategori tidak mampu, mengingat ada warga yang belum mendapat bantuan apapun dari DD – BLT, BANSOS dan PKH,” tegasnya. (JR)