MASARIKU.COM, Sehubungan dengan adanya pemberitaan media tentang penolakan warga Desa Suli terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis dari Fasilitas layanan kesehatan di Provinsi Maluku yang berlokasi di Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dan hasil Evaluasi Lapangan dan Kajian Akademik Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS) Gereja Protestan Maluku (GPM), maka kami sampaikan hal- hal sebagai berikut; Perlu kami jelaskan bahwa rencana pembangunan yang ada di desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah adalah pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis berupa insinerator, bukan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Drs Roy Syauta, M.Si lewat press rilis yang diterima Media MASARIKU.COM di Kantor DLH Waihaong pada Rabu 27/10/2021 di Ambon.
Menurutnya, Prinsip kerja insinerator tidak dapat disamakan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah karena memiliki perbedaan dalam pengoperasiannya. Dimana, Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengolah mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu (botton ash dan fly ash). Prinsip kerja insinerator adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi 800C) sehingga bahan yang dibakartidak dapat didaur ulang lagi.
Proses pengelolaan Limbah B3 medis dengan Insinerator limbah telah dikemas dan ditutup / diikat rapat sejak dari sumber untuk kemudian dilakukan pemusnahan melalui 3 tahapan padat, yang manaProses incinerasi (pembakaran) pada insinerator yaitu, 1. Mula-mula membuat kandungan air yang masih ada dalam limbah menjadi uap air, hasilnya limbah menjadi kering yang akan siap terbakar pada suhu 105°C.2. Selanjutnya 2. Terjadi proses pirolisis yaitu pembakaran tidak sempurna, dimana temperature belum terlalu tinggi (1050C-300°C), 3. Pembakaran Sempurna (> 800°C) hingga menjadi abu. Abu dari sisa pembakaran kemudian diangkat dan disimpan di TPS dan selanjutnya dikirim ke pihak ketiga berizin di Pulau Jawa untuk dikelola lebih lanjut. Dengan demikian tidak ada limbah hasil pengelolaan yang terbuang ke Lingkungan yang berpotensi menyebabkan pencemaran Lingkungan.Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah adalah tempat yang digunakan untuk membuang sampah yang sudah mencapai tahap akhir dalam pengelolaan sampah. Sistem pemrosesan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara lain penimbunan sampah pada tanah kemudian menutup sampah dengan tanah secara berlapis sehingga sampah tidak berada dialam terbuka. Sampah yang ditimbun akan mengalami perubahan fisik, kimia dan biologis secara simultan yang diantaranya menghasilkan cairan yang disebut lindi yang berasal dari infiltrasi air hujan ke tumpukan sampah di TPA. Apabila lindi yang dihasilkan tidak tertangani dengan baik akan menyebabkan terjadinya pencemaran air dibawah tanah dan air permukaan.
Dengan demikian pemberitaan akan adanya pencemaran sumber air di lokasi kegiatan adalah tidak benar. Fasilitas yang terbangun adalah insinerator bukan TPA sampah dan sistem pengelolaan Insinerator berbeda dengan sistem pengelolaan TPA sampah, sehingga konteks penyebutan sistem pengelolaan limbah B3 menggunakan insinerator sebagai TPA Limbah B3 adalah keliru dan tidak berdasar secara ilmiah.
Selanjutnya, Pembangunan fasilitas pengelolaan limbah menggunakan insinerator yang berlokasi di Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah diperuntukan untuk penanganan limbah B3 medis dari fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) di Provinsi Maluku.
“Pembangunan ini merupakan kebijakan Pemerintah sebagai upaya penanggulangan keadaan kedaruratan, dimasa pandemi Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam dalam Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional. Mengingat tingginya tingkat penyebaran virus,”tutupnya. (**)