MASARIKU.COM, Proses Pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat Welem Zefah Watimena telah di usulkan DPRD Maluku ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan telah ditindaklanjuti oleh KPU hari selasa kemarin lewat surat balasan yang diterima Sekretariat DPRD Maluku.
Hal ini diakui Sekretaris DPRD Maluku Drs. Bodewin Wattimena kepada wartawan di Ambon jumat 11/6/2021.
Menurutnya, pergantian antar waktu Welem Zefah Watimena akan diganti oleh Halimun Sohilatu sesuai SK yang dikeluarkan oleh KPU Maluku.
Oleh karena itu, beberapa hari lalu Ketua DPRD Maluku telah mengusulkan proses PAW ke Kementrian Dalam Negeri melalui Bapak Gubernur Maluku untuk diproses, kapan pelantikan saudara Halimun Sohilatu dilantik,
Kita menunggu kalau usulan sudah disetujui, maka kita akan melakukan proses pergantian antar waktu,”Demikian kata Sekwan Bodewin Watimena. (RS)















