“Pajak Air Tanah Rp4 Miliar, Tapi Mayoritas Belum Pakai Meter. Ini Kata Laturiuw

oleh -20 Dilihat

Masarikuonline.com, Ambon – Fakta mengejutkan terungkap dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). Dari total 1.165 wajib pajak air tanah di Kota Ambon, ternyata lebih dari 700 belum menggunakan meter pengukur!

Angka ini memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Ambon, Pasalnya, tanpa meter, pembayaran pajak dinilai masih berbasis taksasi alias perkiraan, bukan data riil penggunaan air.

“Kalau tidak pakai meter, berarti nilainya hanya dikira-kira. Ini yang harus kita benahi. Pajak harus berdasarkan data faktual,” tegas Christianto Laturiuw, Anggota Komisi II DPRD dalam kegiatan sosialisasi,Selasa 29 April 2026 di Hotel Manise

Masalah Lama: Pajak Tanpa Ukuran Pasti Dari data terbaru: Tahun 2025: 1.032 wajib pajak, Tahun 2026: bertambah jadi 1.165 wajib pajak Yang sudah terpasang meter: baru sekitar 420-an, Artinya: lebih dari 60% belum terukur secara pasti. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD Terancam, Ketergantungan Pusat Masih Tinggi. Pajak air tanah saat ini menyumbang sekitar Rp4 miliar per tahun untuk Kota Ambon. Namun, angka ini dinilai belum maksimal.

Di sisi lain, struktur APBD Ambon masih sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat (APBN).

“Kalau dari 1.000 wajib pajak saja ada yang tidak patuh, dampaknya langsung terasa ke pembangunan daerah,” ungkapnya.

Kendala Utama: Meter Mahal, Wajib Pajak Terkendala. Ironisnya, masalah utama justru bukan penolakan pajak, melainkan belum terpasangnya meter air tanah.

Banyak pelaku usaha—termasuk hotel dan industri—mengaku kesulitan karena:biaya pemasangan meter cukup tinggi, proses pengadaan belum merata.

Pemerintah Kota Ambon sendiri sudah mulai bergerak dengan menambah sekitar 370 unit meter sejak 2025–2026, namun jumlah itu masih jauh dari cukup.

Perwali Sudah Jelas, Tapi Belum Semua Tahu. Dalam sosialisasi, hampir tidak ada wajib pajak yang menyatakan keberatan terhadap Perwali No. 39 Tahun 2025. Namun, masalahnya: banyak yang belum memahami aturan tersebut secara menyeluruh Padahal, dalam Perwali itu sudah diatur detail: besaran nilai air tanah, jenis penggunaan, volume pemakaian.

“Aturan sudah jelas, tapi harus dipastikan semua wajib pajak tahu. Sosialisasi harus menyentuh seluruh 1.165 wajib pajak,” tegasnya.

DPRD: Jangan Bebani Wajib Pajak dengan Masalah Teknis. Tito juga mengingatkan agar persoalan teknis seperti meter tidak dibebankan ke wajib pajak.

“Itu tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai wajib pajak mau bayar, tapi terhambat karena alatnya tidak ada,” katanya.

Perwali 39/2025 Jadi Kunci Transparansi

Perwali ini disebut sebagai langkah penting karena: menjadi turunan dari Peraturan Daerah mengatur teknis perhitungan pajak secara detail mendorong sistem pajak yang lebih transparan dan adil

Ambon Punya Potensi Besar, Tapi Belum Maksimal

Dengan jumlah wajib pajak yang terus bertambah, Ambon sebenarnya punya potensi besar meningkatkan PAD dari sektor air tanah.

Namun tanpa: pemasangan meter secara menyeluruh, kesadaran wajib pajak dan pengawasan yang kuat, potensi itu bisa terus bocor. (CM)