OJK Ungkap Dua Modus Kejahatan Yang Sedang Tren di Sektor Keuangan

oleh -542 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada dua modus kejahatan di sektor keuangan yang sedang tren di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu bijak dan waspada supaya tak begitu saja tergiur penawaran imbal hasil tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pertama, tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi.

Dia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajak para calon korban bekerja paruh waktu yaitu untuk melihat dan mengklik suatu video. Setelah itu, pelaku menawarkan imbal hasil tetap dan bonus, apabila bisa merekrut anggota baru.

Modus kedua, kata Friderica, ada pula penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan suatu perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut. Modus ini dikenal sebagai impersonation.

“Masyarakat diimbau agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya,” ungkap Friderica kepada wartawan, dikutip dari Investor.Id, pada Senin (23/12/2024).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga mengimbau agar masyarakat juga bisa lebih jeli menilai, apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak.

“Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud,” jelas Kiki.

Di sisi lain, OJK juga melaporkan bahwa hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.

OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan. (**)