MasarikuOnline.Com, Ambon – Aparat kepolisian resmi menetapkan tersangka dan menahan Ari Yuda Anggoda tersangka pembacokan terhadap Sarlin Ode warga Dusun Kamiri, Desa Hative Besar kecamatan Teluk Ambon.
Korban dibacok pada bagian leher mengakibatkan korban saat ini sementara di rawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr J Leimena Ambon.
Kejadian pembacokan terjadi, Senin (23/12/2024) sekitar Pukul 11.00 WIT di Dusun Batu Koneng Desa Poka Kec Teluk Ambon Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, kasus tindak pidana penganiayaan tersebut di lakukan oleh tersangka Ari Yudha Anggoda Usman kepada korban Sarlin Ode alias Caleko dengan menggunakan sebilah parang pendek dengan cara parang pendek.
Tersangka dengan tangan kanan mengarahkannya ke bagian leher kanan korban sehingga terluka. Saat terkena parang korban kemudian langsung memegang lehernya yang sudah luka robek dengan mengeluarkan darah.
Usai melakukan pembacokan tersebut tersangka kemudian langsung diamankan oleh anggota Polsek teluk Ambon yang mana pada saat kejadian tersebut ada di lokasi kejadian.
Tersangka dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana
“Motifnya tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang karena tersangka tidak terima dengan korban yang sementara adu mulut dengan orang tua tersangka usai pembongkaran salah satu bangunan yang di lakukan oleh Satpol PP di Lokasi kejadian, yang mana menurut tersangka lokasi tempat rumah yang di bongkar tersebut adalah merupakan lahan dan atau tanah milik Keluarga tersangka,” jelas Kasi Humas.
Sebelum kejadian juga, tersangka melihat korban adu mulut dengan orang tua tersangka.
(JB-01)