OJK Ungkap 951 Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2026, Edukasi Keuangan Jangkau 36,2 Juta Orang

oleh -333 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sekaligus menggenjot edukasi dan pelindungan konsumen. Sepanjang awal 2026, ratusan entitas ilegal ditindak dan jutaan masyarakat telah dijangkau program literasi keuangan.

Dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2026 pada Senin (6/4/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2026, OJK telah menggelar 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 1,9 juta peserta.

Tak hanya itu, program GENCARKAN juga masif dilakukan dengan total 8.107 kegiatan yang menjangkau sekitar 36,2 juta peserta di 325 kabupaten/kota atau 63,23% wilayah Indonesia. Kegiatan ini terdiri dari edukasi langsung sebanyak 4.833 kegiatan dan 3.274 konten digital.

Platform digital “Sikapi Uangmu” turut berkontribusi melalui 98 konten edukasi yang telah ditonton 885.813 kali. Sementara itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) mencatat 4.114 pengguna dengan 2.420 sertifikat kelulusan modul diterbitkan.

Dari sisi pengawasan, OJK juga tegas menindak pelanggaran oleh PUJK. Hingga akhir Maret 2026, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 denda dengan total Rp274 juta terkait pelanggaran pelindungan konsumen, khususnya dalam penyampaian informasi iklan.

Selain itu, dalam penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK. Sebanyak 81 PUJK juga tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp8,65 miliar.

Dari aspek layanan, OJK menerima 147.310 permintaan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor fintech (8.917), perbankan (7.133), dan perusahaan pembiayaan (4.347).

Berantas Pinjol dan Investasi Ilegal

Upaya pemberantasan keuangan ilegal juga terus digencarkan. OJK mencatat telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang awal 2026, dengan dominasi laporan pinjaman online ilegal sebanyak 8.515 aduan.

Melalui Satgas PASTI, OJK berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 investasi ilegal hingga 31 Maret 2026. Secara kumulatif sejak 2017, total entitas ilegal yang telah ditindak mencapai 14.959, terdiri dari 12.824 pinjol ilegal, 1.884 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Perkuat Penanganan Penipuan Keuangan

OJK bersama industri juga mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan keuangan. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir dari total 872.395 rekening yang dilaporkan. Nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban.

Perkuat Literasi dan Stabilitas Sektor Keuangan

OJK juga terus memperkuat kapasitas literasi keuangan melalui berbagai program seperti capacity building bagi duta literasi dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Di sisi lain, OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika global, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap pasar keuangan. Berbagai kebijakan seperti buyback saham tanpa RUPS, trading halt, hingga pembatasan auto rejection dinilai masih relevan untuk menjaga stabilitas pasar.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi keuangan, serta memastikan pelindungan konsumen berjalan optimal di seluruh sektor jasa keuangan,” ujar Friderica. (**)