OJK Terbitkan POJK UMKM, Akses Pembiayaan Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Inklusif

oleh -1751 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini menjadi langkah strategis untuk semakin memberdayakan UMKM dalam rangka memperkuat ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM ini selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah, yang mencakup penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, serta pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas nasional.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Menurut Dian, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang memerlukan akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang butuh layanan lebih kompleks, semuanya harus difasilitasi lewat produk dan layanan pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Hingga Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh sebesar 7,03 persen (year-on-year) menjadi Rp8.043,2 triliun. Meski pertumbuhan kredit UMKM tercatat lebih rendah yakni hanya 1,82 persen yoy, OJK tetap optimistis dengan mendorong pemulihan kualitas kredit UMKM melalui regulasi ini.

Sementara itu, penyaluran kredit ke beberapa sektor menunjukkan pertumbuhan tinggi secara tahunan (double digit), di antaranya:

Pertambangan dan penggalian: 20,69%

Jasa-jasa: 19,17%

Transportasi dan komunikasi: 17,94%

Listrik, gas, dan air: 11,23%

Kebijakan dan Kemudahan yang Diberikan

Dalam POJK UMKM, Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, di antaranya:

Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM

Skema pembiayaan khusus, termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual

Penggunaan teknologi seperti Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk percepatan proses

Penetapan biaya pembiayaan yang wajar dan terjangkau

Kemudahan lainnya sesuai inisiatif OJK atau pemerintah

Tak hanya itu, POJK ini juga mewajibkan perbankan dan LKNB untuk menyusun dan menyampaikan rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta realisasinya secara berkala kepada OJK.

Lebih dari sekadar memberi kemudahan, aturan ini juga menekankan pentingnya tata kelola yang sehat dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini meliputi:

Kolaborasi antar lembaga jasa keuangan dan pihak terkait

Pemanfaatan teknologi informasi untuk membangun ekosistem digital UMKM

Ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih pembiayaan UMKM

Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen UMKM

Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan pembiayaan

POJK ini diundangkan pada 2 September 2025, dan akan mulai berlaku dua bulan setelah tanggal diundangkan, mencakup bank umum, BPR dan BPR Syariah, serta seluruh Lembaga Keuangan Nonbank (konvensional dan syariah).

LKNB yang termasuk dalam cakupan aturan ini mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara fintech lending, perusahaan pergadaian, hingga lembaga seperti LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

“POJK ini merupakan implementasi dari amanat UU P2SK dan hasil konsultasi dengan DPR RI. Kami harap aturan ini bisa memperluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital bagi UMKM di seluruh Indonesia,” tegas Dian.

Dengan lahirnya POJK UMKM, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan demi mewujudkan UMKM yang semakin berdaya saing dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.