OJK Sanksi Korindo Sekuritas dan Manajemen POSA, Denda Miliaran hingga Larangan Seumur Hidup

oleh -605 Dilihat

Jakarta. MasarikuOnline. Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia terkait proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sanksi tersebut berupa denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan OJK pada Jumat (13/3/2026), regulator menilai Korindo tidak menjalankan prosedur uji tuntas secara memadai dalam proses penjatahan saham pada IPO POSA.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui skema nominee. Selain itu, terdapat pemesanan saham yang tidak dilengkapi dokumen asli sehingga dinilai melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian di pasar modal.

“OJK menetapkan sanksi tersebut pada 13 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” tulis OJK dalam keterangannya.

Selain itu, Korindo juga dinilai tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap identitas pemilik manfaat serta sumber dana investor yang berpartisipasi dalam IPO tersebut.

Tak hanya kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada direktur Korindo pada periode terkait. Ia dikenai denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Meski demikian, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi ditetapkan tetap dapat dilanjutkan hingga prosesnya selesai.

Dalam kasus yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada manajemen PT Bliss Properti Indonesia Tbk dengan total denda mencapai Rp2,7 miliar. Sanksi ini terkait pelanggaran dalam penyajian serta pengungkapan laporan keuangan perusahaan.

Pemeriksaan regulator menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi serta uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO dan mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal.

Temuan tersebut juga menunjukkan adanya kelemahan tata kelola perusahaan dalam laporan keuangan POSA sepanjang periode 2019 hingga 2023.

Lebih lanjut, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, berupa larangan seumur hidup untuk menjadi anggota direksi, komisaris maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.

Sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng. Sementara Direktur Utama pada periode tersebut dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Tak berhenti di situ, OJK turut memberikan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan. Auditor tersebut dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit serta tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal perusahaan kepada regulator. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.