MasarikuOnline.Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam kondisi keuangan tidak sehat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut kini berada dalam pengawasan khusus oleh OJK guna memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengambil langkah pemulihan.
“OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus yang sampai 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).
Meski begitu, OJK tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan yang saat ini berada dalam daftar pengawasan khusus.
Selain industri asuransi dan reasuransi, OJK juga menerapkan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun (dapen). Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan dan perlindungan bagi para peserta dana pensiun.
Dalam periode 1-25 Februari 2025, OJK telah menjatuhkan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Sanksi tersebut terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran serta 15 sanksi denda yang dapat disertai dengan peringatan atau teguran tambahan.
Meskipun ada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, secara keseluruhan industri asuransi tetap mencatat pertumbuhan aset. Per Januari 2025, total aset industri asuransi naik 2,14% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 1.146,47 triliun. Jika dirinci, aset asuransi komersial meningkat 2,53% yoy menjadi Rp 925,91 triliun, sedangkan aset asuransi nonkomersial tumbuh lebih lambat, hanya naik 0,55% yoy menjadi Rp 220,56 triliun.
Namun, di sisi lain, premi asuransi komersial mengalami kontraksi sebesar 4,1% yoy menjadi Rp 34,76 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh anjloknya premi asuransi umum dan reasuransi, yang turun 17,4% yoy menjadi Rp 15,62 triliun.
Langkah pengawasan khusus oleh OJK menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas industri asuransi dan melindungi kepentingan pemegang polis. Perusahaan asuransi dan reasuransi yang mengalami kesulitan keuangan diharapkan dapat segera melakukan perbaikan agar tetap dapat menjalankan kewajiban mereka. Sementara itu, tren penurunan premi asuransi komersial perlu menjadi perhatian agar industri tetap tumbuh secara berkelanjutan di masa mendatang.(**)

