OJK Akan Perketat Pengawasan Terkait Profesi di SJK

oleh -460 Dilihat

MasarikuOnlibe.Com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menuturkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait profesi di Sektor Jasa Keuangan (SJK), mulai dari proses pendaftaran, sinergi otoritas pembina, peningkatan kompetensi standarisasi dan sertifikasi. Hal ini mengingat profesi di Jasa Keuangan menjadi elemen penting untuk menjamin integritas SJK.

Adapun salah satu yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi seperti big data analytics dan AI. Melalui TI, dan perkaya tools pengawasan, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan komprhensif, cepat dan efisien. Kebijakan yang dimaksud juga akan beri hasil optimal dengan kepercayaan masyarakat dan investor.

“Oleh karena itu, kami meningkatkan efektifitas penegakan integritas dan perlindungan konsumen. Pengenaan sanksi terus konsisten. OJK bersama lembaga pengak hukum kolaborasi aktif dalam mencegah SJK jadi sarana tindak kejahatan termasuk judol,” ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Selasa, (11/2/2025).

OJK lanjut Mahendra juga akan meningkatkan kordinasi dengan 20 institusi lewat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) diiringi dengan intensifikasi edukasi dan sosialisai.

Selain itu untuk mempersempit pelaku fraud, OJK bentuk database dari seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bernama Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) sehingga dapat jadi bagian manajamen risk.

“Penanganan penipuan atau scam di SJK juga kami atasi dan inisiasi dengan pembentukan Indonesia Anti Scam center (IASC), sehingga korban scam memperoleh pengembalian dana lebih cepat melalui IASC. Ke depan penanganan scam diperkuat dengan pembentukan global IASC,” Tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.