Melantik BPD Empat Desa, Bupati SBB : Lakukanlah Fungsi Pengawasan

oleh -3561 Dilihat

Masarikuonline.com, Bupati kabupaten seram bagian barat(SBB) Timotius Akerina melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) empat Desa di Kabupaten SBB.yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati SBB Kota Piru lantai III.

Turut Hadir Bupati SBB Timotius Akerina, Para Staf Khusus Bupati, Kepala OPD, Camat Dan para Kades.

Bupati dalam sambutannya mengatakan Anggota BPD yang baru saja di Lantik dan di ambil sumpah pada saat ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih oleh masyarakat dari keterwakilan perempuan an,keterwakilan wilayah atau soa di desa.

Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun terhitung sejak sumpah.BPD merupakan perwujudan nyata dalam penyelenggaraan di desa.”ungkap Bupati.

Lanjut Akerina, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa,untuk itu diharapkan dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan kordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat di desa.

“Lakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa baik dana desa (DD)maupun alokasi dana desa(ADD) yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga pengelolaan keuangan desa sampai batas waktu yang ditentukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan BPD” ujar Akerina. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.