MasarikuOnline. Com, Ambon – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019, demikian yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H.,M.H, dalam rilisnya yang diterima media ini, pada Rabu (05/06/2024).
Sahetapy menjelaskan, Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
Menurutnya, akibat perbuatan para Tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon.
Berikut nama – nama tersangka sebagai berikut:
• HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
• MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
• RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019. (**)