Kuat Dugaan Suara PSI Dapil 1 Kota Ambon Dihilangkan, Kuasa Hukum : Kami Perjuangkan Ke MK

oleh -2998 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Kuasa Hukum Agus Pical, salah satu Calon Legislatif DRPD Provinsi Maluku nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan memperjuangkan hak kliennya ke Mahkamah Konstitusi (MK), kuat dugaan sejumlah suara yang diperoleh partai PSI dihilangkan saat perhitungan suara pada tingkat PPK. Penegasan ini disampaikan Derek Loupatty, Ketua Tim Kuasa Hukum Agus Pical di Sekertariat Tim Pemenangan Agus Pical, karang Panjang, Ambon, pada Senin (11/03/2024).

Loupatty saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan menjelaskan, apa yang ingin diperjuangkan oleh klien kami adalah sebuah harga diri dan nama besar PSI di Provinsi Maluku, serta keinginannya yang kuat dan tulus untuk membangun Maluku, serta tidak sekedar mejadi anggota DPRD atau mencari pendapatan.

Menurut Loupatty, sebagaimana Tim Data Agustinus telah menyandingkan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI yang direkap Tim Caleg dan perolehan suara menurut PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi yang terjadi selisih perolehan suara yang signifikan, dan menyebabkan PSI tidak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon.

“Hasil selisih tersebut disebabkan ada pengurangan suara Pemohon Hasil Rekap PPK dalam Berita Acara  C1 di 5 kecamatan se- Kota Ambon. Ada suara PSI yang hilang di 38 TPS dari hasil persandingan di 318 TPS hasil penelusuran oleh Tim Caleg untuk sementara dari total dokumen C1 ada 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI,” Jelas Loupatty

Kuat dugaan kata Loupatty, pengurangan suara tersebut karena  ada kesalahan hasil rekap ditingkat PPK.

Loupatty juga menambahkan, ada penambahan suara bagi partai politik lain yang diambil  dari perolehan suara PSI secara signifikan. Penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lainnya akan dibuktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan.

Berdasarkan dokumen bukti C1,  dari 9 partai politik hasil rekap sementara di KPUD Provinsi Maluku yang sudah diberitakan,  PSI akan memperoleh 1 kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon.

“Faktanya hasil rekap PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, tidak terdapat kursi PSI untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon. Ada temuan juga perpindahan suara ke caleg-caleg dan partai tertentu yang cukup signifikan di dapil Maluku 1,” Ungkapnya

Kami berharap kepada Bawaslu dan pihak-pihak terkait  untuk dapat mengawasi kotak-kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, dan kami usulkan agar kotak- kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa di MK.

Akhir dari keterangannya, Loupatty menyebutkan, ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah penghitungan suara ulang, pemulihan suara ulang dan atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di dapil Maluku 1 Kota Ambon. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.