KPID Maluku Laporkan 45 Usaha TV Kabel Tak Berijin

oleh -1589 Dilihat

MASARIKU.COM, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku pada hari Kamis 14 September 2021 mendatangi kantor  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan koordinasi terkait dihentikannya 45 Usaha Televisi Kabel Tidak Berijin Penyelengaraan Penyiaran di Kota Ambon. Hal ini dilakukan setelah KPID Maluku melakukan Monitoring Evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran melalui Televisi Kabel di Kota Ambon pada tanggal 9 September 2021.

Langkah ini ditempuh KPID Maluku sebagai wujud Kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”,  maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran  (IPP) menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.

Temuan KPID Maluku ternyata selama ini  Usaha Televisi Kabel yang tidak memiliki IPP telah menarik iuran setiap bulan dari Masyarakat Kota Ambon, harga iuran yang dibayar masyarakat berkisar Rp. 40.000,- s/d 150.00,-. Dan yang paling menyedihkan masyarakat tidak pernah mengetahui apakah Televisi Kabel langgananya memiliki IPP atau tidak. Karena para pengusaha ini tidak pernah terbuka pada masyarakat. Ini dibuktikan dengan beragam nama TV Kabel dalam Tagihan Iuran untuk pelanggan. Untuk alasan inilah KPID Maluku melakukan Tindakan tegas agar masyarakat jangan menjadi korban dan dirugikan. Karena Usaha TV Kabel yang tidak ber-IPP mengambil siaran tanpa membayar siaran  kepada para penyedia konten siaran (provider) lalu mendistribusikan kepada masyarakat dengan memungut biaya setiap bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.