Korupsi ADD/DD Mantan Kades Huku Kecil Divonis 7 Tahun Kurungan Penjara Oleh PN Negeri Ambon

oleh -1926 Dilihat

MasarikuOnline.com, Ambon – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Albert Kapitan, divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Selasa (13/06/23).

Hukuman ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi. S.H. didampingi dua Hakim Anggota.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Alberth Kapitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/ DD Desa Huku Kecil, Kec Elpaputih, Kab SBB tahun anggaran 2018/2019, sebesar 2 miliar lebih.

“Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Selain itu mantan Kepala Desa Huku Kecil juga di tuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 10 juta, jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.” Pungkasnya. (Kill/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.