Komisi III DPRD Kota Ambon Terima Aduan Supir Angkot Jalur Passo 

oleh -1162 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon menerima pengaduan yang disampaikan para supir angkot jalur Passo yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, pada Kamis (16/01/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far kepada media ini usai berlangsungnya pertemuan menjelaskan ada permintaan yang disampaikan yaitu terkait SK jalur terbaru yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Diakuinya, ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan dengan keberadaan jalur Passo. Bahwa sampai hari ini para supir angkot jalur Passo tidak pernah menerima SK tersebut.

Ada juga terkait jalur angkot yang menjadi permasalahan, yaitu jalur Hunuth dan Laha. Hal ini komisi berupa untuk mediasi dan memfasilitasi, yang pada intinya hal ini dikembalikan ke Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Beberapa atensi dari teman-teman komisi antara lain, Dinas Perhubungan  harus menjadi rumah bagi seluruh supir angkot atau jalur yang ada di Kota Ambon, komisi juga berharap dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembagian jalur atau yang  langsung dengan trayek yang ada, baik melalui Organda maupun Organisasi Aska dan lainnya.  Dinas harus lebih terbuka dalam menerima dan menampung aspirasi dari seluruh jalur yang ada di kota Ambon.

“Hal ini dimaksudkan agar keputusan yang diambil dapat mengakomodir seluruh kepentingan mayoritas bukan kepentingan beberapa jalur saja,” Jelasnya.

Menurut Far-Far ada beberapa solusi dan saran yang komisi III sampaikan, untuk secepatnya Dinas membuka ruang pertemuan dengan semua jalur, teristimewa jalur Teluk Ambon untuk Baguala.

“Dinas  dapat menjelaskan secara komprehensif dan terbuka mengenai pembagian jalur yang ada, beserta seluruh kajian yang telah dilakukan Dinas,  agar  informasi  keputusan dapat diterima seluruh jalur yang ada,” Ungkapnya.

Komisi juga berharap, bagi semua pengusaha  dan supir angkot terkait dengan aduan masyarakat, bahwa lebih humanis dan  tertib, dalam artian penumpang harus diturunkan harus sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan bersama.

“Langkah ini menunjukkan upaya DPRD Kota Ambon untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih terorganisasi, adil, dan memprioritaskan kepentingan masyarakat serta pengusaha angkutan,” Pungkasnya. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.