MASARIKU.COM, Komisi II DPRD Maluku melaksanakan rapat dengar pendapat dengan mitra dari Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Biro Hukum dalam. Rangka membahas Perda Rencana umum energi daerah.
Ketua Komisi II Saodah Tethol kepada Media mengungkapkan rapat kali ini merupa kan tahap pertama dan nantinya akan dibahas stelah Komisi II kembali dari agenda Reses.
Saat dijumpai di kantor DRRD Maluku pada (Kamis 9/9/2021) .
Ia katakan “kemungkinan akan ada Study banding guna membahas Perda dimaksud “kembalinya Pimpinan dan Anggota Komisi akan membahas hal tersebut sambil menunggu perubahan RUPTL dari Kementrian.
Kalau sudah ada perubahan itu tinggal ada lampirannya saja karena membahas Ranperda ini membutuhkan waktu yang panjang masih ada dokumen lampiran yang ditambahkan oleh DINAs ESDM menyangkut energi daerah yang membutuhkan waktu hingga 2050
Ini membutuhkan waktu yang panjang menyangkut Potensi rencana energi daerah ini kami dari komisi desak ke pusat suapaya masuk dalam. Agenda program kerja komis.
Makanya itu, Kita desak untuk hingga bulan Oktober.
Ia akui 21 provinsi telah meneyelsaiakan perdanya tinggal kita di Maluku dan Papua dan beberapa daerah lain yang belum siap .
kita telah menyelesaikan Naskah akademisnya mudah-mudahan semua dokumen ini kita akan bahas setelah Reses ini dan akan disahkan pada Bulan Oktober Nanti, “Tutup. (**)

