Masarikuonline.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Ditahun 2020 telah menangkap kurang lebih 6 orang DPO korupsi satu diantaranya menyerahkan diri. Kemudian ditahun 2021 mulai dari januari hingga maret telah menangkap 2 orang termasuk pada hari ini saudara ong anggiarto Adrian yang ada didepan bapak ibu wartawan. Kemudian 2 orang lagi dalam pencarian atas nama Syarief Tuharea dan N. Latuconsina,”Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku R. Zega dalam konferensi pers dihadapan wartawan. Rabu (10/3)
“Saudara-saudara, Saya akan menyampaikan penjelasan dimana DPO yang tertangkap hari ini di Makasar, ini yaitu bernama Ong Angkiato Adrians umur 39 tahun, warga negara indonesia, pekerjaan wiraswasta, Alamat Said Perintah, Kecamatan sirimau kota Ambon. DPO Kejaksaan Tinggi Maluku sejak tahun 2014,” kata Kejati R.Zega.
Menurut Kejati Maluku yang bersangkutan merupakan DPO yang sudah 7 tahun dikejar Tim Tabur kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku dan pada hari selasa telah berhasil diamankan oleh Tim.Tabur kejaksaan agung dan kejati Maluku di hotel Royal Apartemen lantai 26, Kamar 03 Kota Makassar.
Tindak Pidana yang dilakukan dari saudara ong anggiato adrians menurut kejati, adalah yang bersangkutan merupakan Direktur CV Aneka Bersama Samuel Kalolu dan Hani Samalo yang saat itu sebagai PPK merupakan Kepala Balai Laboratorium BLK Kesehatan Maluku yang pada saat itu telah menandatangani surat perintah pekerjaan fiktif Tahun 2010 Di BLK Maluku yang belum tercantum dalam DIPA tahun 2010 telah diajukan terdakwa dalam kredit di Bank Maluku.
Setelah Kredit cair tidak bisa dibayar sebagai mana yang tercantum dalam surat Perintah kerja ternyata tidak ada. Dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan Negara sebesar RP 2.250.000.000,-
Setelah ditangkap kemarin di makassar Tim Inteljen Kejati Maluku telah menjemput yang bersangkutan di makassar dengan menumpang pesawat lion air tadi pagi dengan Nomor Penerbangan JT 786 telah tiba di Ambon. Sebagaimana saudara saudara lihat didepan yaitu pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 14 00 WIT,”jelasnya.
Selanjutnya terpidana ini ong onggiato dibawah kejaksaan maluku diserahkan ke tim.kejksaan untuk dilakukan eksekusi Pada hari ini tim kejaksaan tinggi dengan pengawalan ketat membawa terdakwa ke lapas klas 2 Ambon untuk dieksekusi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 17 13K /pidsus tanggal 2013 tanggal 12 Januari 2014.
Yang menghukum terpidana ONG onggiato Adrians dengan Hukuman penjara 5 Tahun penjara dan membayar denda RP 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang penganti RP 516.600.000. (RS)















