MasarikuOnline.com, Ambon – Terkait pemberitaan media ini Selasa 20 Juni 2023 dengan judul “Kemenkumham Diminta Tindak Oknum Petugas Lapas Kelas III Dobo Yang Menganiaya Tahanan,” yang pada intinya ada perlakuan yang tidak sepatutnya (kekerasan) dilakukan oleh oknum sipir berinisial F pada Kamis 15 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kepulauan Aru, terhadap MG seorang tahanan wanita, menyebabkan tahanan wanita tersebut dirawat di RS Cenderawasih Dobo guna mendapat perawatan medis.
Terhadap kasus tersebut, media ini berkesempatan mewawancarai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP. S.Sos. M.H diruang kerjanya, pada Senin (20/06/2023).
Saiful membenarkan terjadinya kasus tersebut dan menjelaskan bahwa pengacara dari korban kekerasan yang terjadi di Lapas Kelas III Dobo telah melaporkan kasus tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.
“Pa Kakanwil telah menerima laporan yang disampaikan oleh pengacara korban, dan menyuruh pengacaranya untuk ketemu dengan saya, namun saya sementara dinas luar. Besoknya saya mendapat laporan dari kepala bidang terkait peristiwa itu, barulah saya menelepon pengacara korban, lalu dia menyampaikan kronologi peristiwa itu,” jelas Saiful.
Saiful menjelaskan, atas peristiwa itu kami telah membuat Tim, saya sebagai Kadivpas yang memimpin Tim itu. Setelah itu 2 orang anggota Tim, Kabid dan kasubdit langsung terbang menuju ke Dobo, tugas mereka adalah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai, warga binaan disekitar dan langsung kepada oknum pegawai yang diamankan di Polres ditambah keluarga dari basudara Kei dan Keluarga pelaku dari basudara Tanimbar. Tim sudah berproses.
“Dari hasil kerja Tim, benar memang ada tindakan berlebihan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Lapas Kelas III Dobo (Non Prosedur),” ungkapnya.
Saiful menambahkan, Tim juga melakukan penulusuran, didapatkan informasi dimana keluarga sudah melakukan upaya-upaya menempuh jalur damai adat, hal ini dilakukan karena yang melakukan kekerasan ini punya keluarga orang Kei dan sudah saling mengenal di Dobo.
“Hari ini Jam 16.00 Wit akan dilakukan penyelesaian secara adat yang dipimpin langsung oleh Sekwan selaku Ketua Adat Kei di Dobo,” tuturnya.
Tugas saya sebagai ketua Tim, bertemu dengan pemgacara korban dan kami sepakat untuk masalah ini diselesaikan dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Mereka sangat menyambut baik, ada upaya damai oleh kedua belah pihak, dan pihak pengacara juga berterimakasih kepada pihak Kanwil Kemenkumhan Maluku yang sudah cepat merespon persoalan kejadian ini.
Kedepan dirinya, berharap bahwa pembinaan-pembinaan terhadap warga harus humanis dan tentunya setelah dari sana, jalan damai selesai, ‘yah kita selaku orang tua berharap keluarga pelaku dengan keluarga korban bisa menyelesaikan ini, tidak lagi diranah hukum, karena ini menjadi delik aduan dan kedua keluarga berproses.
Saiful tegaskan, Namun proses terhadap kepegawaian, kami tempuh dan itu pasti, dan kita tunggu tim yang datang dari Dobo dan kita evaluasi bersama, kita ambil langkah selanjutnya seperti apa, kita akan diskusikan semua.
“Jadi selaku ketua Tim, kami sudah melaporkan kepada pak Kakanwil, dan pak Kakanwil juga sudah melaporkan semua kepada Pa Sekjen dan Pak Menteri dan Pak Dirjen,” ungkapnya lagi.
Perintah pimpinan untuk melakukan cek dan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan pemeriksaan untuk memperoleh data semua terhadap kejadian tersebut.
“Jadi kami cepat merespon, karena ini terkait dengan kepuasan pelayanan publik dan kemenkumham tidak membiarkan kejadian seperti itu,” pungkasnya. (JR)

















