MasarikuOnline.Com, Ambon – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Nilai-nilai Budaya Anti Korupsi pada lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku yang berlangsung di Golden Palace Hotel Ambon, pada Senin (25/09/2023).
Kegiatan ini nantinya akan berlangsung selama tiga hari, sejak 25 -27 September 2023 dengan peserta yang berasal dari kantor Wilayah Kemenkumham Maluku 10 orang dan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) se-Maluku 20 orang.
Hadir dalam kegiatan ini yang mewakili Plt kanwil Kemenkumham Maluku, Margono, kepala UPT Kemasyarakatan dan Imigrasi, Pejabat Pengawas lingkup kanwil Kemenkumham Maluku, narasumber dan undangan lainnya.
Plt Kakanwil Kemenkumham Maluku, Marasidin, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum, Margono mengatakan Korupsi bukanlah lagi hal baru yang kita temui saat ini, karena sudah membudaya dan merupakan extraordinary crime sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh penegak hukum saja, tetapi harus melibatkan seluruh komponen bangsa. Pemberantasan korupsi juga harus sistematis dan komprehensif, salah satunya adalah dengan membangun budaya anti korupsi.
Marasidin menjelaskan, budaya antikorupsi harus ditanamkan ke seluruh komponen bangsa antara lain penegak hukum, pejabat publik, pengusaha dan masyarakat, baik melalui pendidikan formal dan informal.
“Budaya antikorupsi juga harus ditanamkan kepada ASN dan menjadi salah satu soft competeney yang harus dimiliki. Di samping itu, budaya anti korupsi juga dapat disebarluaskan melalui pendekatan keagamaan,” jelas Marasidin.
Untuk itu saya mengajak kita semua bersama-sama membangun budaya anti korupsi untuk Indonesia Maju.
Menurut Marasidin, saat ini kita sedang berjuang untuk meraih predikat Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK) dan merupakan moment untuk berbenah diri serta melakukan berbagai perubahan kearah lebih baik, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud. Tentunya itu semua harus di berangi dengan perubahan mindset, dan juga culture set dan yang paling penting adalah perilaku anti korupsi.
Marasidin juga menekankan bawah, Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan program pemerintah dalam rangka penataan organisasi yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani secara cepat, tepat dan profesional dalam mewujudkan good govemance dan clean government menuju aparatur Kemenkumham yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
“Untuk mewujudkan semua itu tentunya
membutuhkan komitmen serta integritas yang tinggi dari semua aparatur sipil negara dalam lingkup Kanwil maupun UPT,” tuturnya.
Menurutnya lagi, korupsi merupakan “benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas.
Untuk itu pentingnya komitmen pemangku kepentingan yang menghasilkan kebiasaan anti korupsi sehingga terciptanya budaya anti korupsi dan terbentuknya ASN yang anti korupsi.
Marasidin berharap kedepannya kita semua tidak lagi melakukan tindakan curang yang dapat merugikan banyak orang, serta memahami nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.
“Nilai-nilai tersebut adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil, ungkapnya.
Upaya pemeberantasan korupsi membutuhkan kegigihan Kita dan konsistensi yang luar biasa dari kita, di samping itu perlu sinergi dan kolaborasi seluruh pegawai dijajaran Kemenkumham. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk secara nyata bersatu padu bangun budaya anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi.

Ditempat yang sama ketua penyelenggara kegiatan, Abdul Malik Wagola dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan keseragaman pemahaman yang memadai serta wawasan yang mendalam mengenai seluk-beluk korupsi dan pemberantasannya, serta mendorong komitmen bersama dalam rangka penguatan implementasi budaya anti korupsi pada satuan kerja pemasyarakatan dan keimigrasian.
Narasumber dalam kegiatan ini berjumlah 4 orang, yaitu dari BPKP perwakilan Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Biro Perencanaan bagian RB Kementerian Hukum dan Ham RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pembiayaan dalam kegiatan ini bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran DIPA Kementerian Hukum dan HAM RI. (JR)


















