Ambon, Masariku.Com – Dalam mempersiapkan tenaga kesehatan yang siap untuk di terjunkan di tengah masyarakat, Stikes Pasapua Ambon dalam kalender Akademik tahun 2021/2022, telah melakukan Pembekalan PKL bagi Mahasiswa Stikes Pasapua Ambon, yang pelaksanaannya telah di lakukan pada 7 Maret 2022 di Aula Serbaguna Lt 3 STIKES, demikian yang disampaikan oleh Pimpinan Stikes Pasapua Ambon Dewi Arwini Bugis,S.Kep.Ns.M.Kep dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi Masariku.Com .Selasa (8/3/2022).
Dalam sambutannya Dewi Arwini mengatakan, PKL merupakan salah satu kegiatan di bidang Akademik yang diperuntukkan kepada mahasiswa pada semester akhir, itu artinya Bapak/Ibu mahasiswa telah lulus semua mata kuliah dasar, dengan demikian telah siap untuk di terjunkan di tengah masyarakat, sebab PKL pada dasarnya adalah untuk mengasah keilmuan dan kemampuan teoritik dalam konsep tatapan ilmu, yaitu ilmu keperawatan, kebidanan. PKL juga merupakan kegiatan yang sangat penting, sebelum nantinya terjun ke dunia kerja,”tegas Dewi Arwini.
Lanjut Dewi Arwini, tujuan PKL ini adalah untuk melahirkan insan akademis yang bisa menjembatani relevansi keilmuan teoritis keperawatan dan kebidanan, serta dapat membina mentalitas dan profesionalitas mahasiswa yang sejalan dengan disiplin ilmu, melatih kemampuan manajerial, memupuk kemampuan beradaptasi dan daya tangkap mahasiswa dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada mereka, dan juga melatih mahasiswa untuk berkomunikasi atau berinteraksi secara profesional di dunia kerja yang sebenarnya, sehingga tidak merasa takut dalam berkomunikasi secara profesional, “Jelas Dewi Arwini.
“Semoga dalam pembekalan PKL ini dapat diikuti secara maksimal sehingga segala pemahaman dasar dan bagaimana kelanjutannya dapat di ketahui dan dipahami serta dapat di terapkan sesuai dengan capaian yang telah di programkan,”tutur Dewi Arwini.
Penyelenggaraan PKL Stikes Pasapua Ambon kata Dewi Arwini, adalah yang ke 10 kalinya, pelaksanaan PKL ini dilakukan berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan Pemerintah No 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, dan keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No 2341U1 2021 tentang Kurikulum Nasional,”tutup Dewi Arwini. (JR**)















