MASARIKUONLINE.COM, Dobo, (Kepulauan Aru),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Mores Anton Beruat (MAB) alias Obut dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karoke Adiskal.
“Menyatakan Terdakwa Mores Anton Beruat alias Obut tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan membebaskan Terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Bicterzon Welfare Hutapea saat membacakan vonis dalam sidang putusan MAB alias Obut di PN Dobo, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. ” Dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Hutapea.
Kasi Intelijen Kejari Aru, Romi Prasetyo kepada wartawan menyatakan bahwa atas vonis bebas terdakwa tersebut pihaknya akan melakukan upaya kasasi.
“Putusan hakim itu merupakan hal yang biasa, tapi yang jelas kami akan melakukan langkah kasasi,” katanya singkat.
Sementara, Yohanis Romodi Ngurmetan, SH selaku kuasa hukum terdakwa Obut mengucapkan syukur atas putusan bebas saat majelis hakim mengetuk palu.
“Kerena dipersidangan tadi terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan harapan kami,” jelasnya.
Kuasa hukum Obut ini juga membeberkan bahwa dalam persidangan ada tiga surat penahanan yang berbeda, mulai dari Kepolisian, Lapas dan Kejaksaan. Untuk itu, dirinya akan mengambil langkah hukum dan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan polisi (LP).
“Makanya tadi dalam pertimbangan hukum, majelis hakim itu kan mereka juga minta supaya panitera mencatat itu karena itu bagian daripada data autentik yang tidak sah, olehnya selain buat LP di Polres Aru kita juga akan melaporkan tindakan kepolisian kepada Mabes Polri,” tegas Ngurmetan.
Sebelumnya, JPU Kejari Kepulauan Aru menuntut Terdakwa MAB alias Obut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. (M*)