Kepulauan Aru, masarikuonline.com, Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Algadang, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Faktor yang menyebabkan PSU harus dilakukan adalah 40 orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di persulit oleh KPPS hingga tidak menggunakan hak pilih.
“Bukan saja itu, ada saksi yang kedapatan mencoblos 6 Kartu Suara Kabupaten/Kota. Bahkan, Ketua TPS 002 Desa Algadang juga kedapatan mencoblos 4 Kartu Suara Kabupaten/Kota,” tandas Junus Mangar, calon Anggota DPRD nomor urut 2 dari Partai GARUDA Daerah Pemilihan (Dapil) III Aru Tengah, Jumat (16/2/2024).
Menurutnya, kecurangan yang dilakukan oleh KPPS yang diduga kuat merupakan titipan salah satu Partai Politik pada
2 TPS di Desa Algadang adalah pelanggaran Pemilu yang harus segera disikapi oleh Bawaslu setempat guna menghindari hal – hal yang tidak diingkan bersama.
“Apalagi 40 pemilih yang haknya tidak tersalur pada pesta demokrasi 14 Pebruari kemarin, Meraka itu basis saya. Ini sangat merugikan saya sebagai Calon Legislatif lebih khususnya Partai GARUDA. Dengan demikian saya minta Bawaslu untuk PSU di 2 TPS tersebut,” tandasnya lagi.
Disinggung apa alasan sehingga KPPS enggan mengijinkan 40 pemilih yang namanya terdaftar di DPT untuk ikut mencoblos, kata Junus Mangar, mereka (KPPS) berdalil harus menggunakan KTP asli.
“Padahal ke 40 orang itu mengantongi surat undangan resmi. Ironisnya lagi, walau mereka menyodorkan Kartu Keluarga ke anggota KPPS itupun tidak dihiraukan. Ini pelecehan terhadap hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia. Jadi sekali lagi Bawaslu harus bertindak tegas. PSU harus dilakukan sehingga hak 40 orang pemilih di Desa Algadang bisa tersalur pada Pemilu 2024 ini,” harap Junus Mangar.
*Pewarta : Nus Yerusa*