MasarikuOnline.Com, Ambon – Setelah puluhan tahun tanpa kejelasan status hukum, dua masjid di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, akhirnya memperoleh titik terang. Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan siap melepas status aset tanah seluas 115.540 meter persegi atau sekitar 11,5 hektare untuk dua rumah ibadah: Masjid Baiturrahman di RT 002/RW 005 dan Masjid Al Hijrah di RT 002/RW 007.
Komitmen itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada Selasa, 22 April 2025, di Kantor DPRD Karang Panjang, Ambon. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang telah lama dikuasai secara fungsional oleh masyarakat untuk kepentingan ibadah.
“Setelah sekian lama tidak ada kepastian, dan sempat ada manipulasi oleh pihak-pihak yang mengaku berwenang, hari ini kami mendengar kabar menggembirakan bahwa lahan masjid kami akan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Mustafa Wenno, Sekretaris Masjid Baiturrahman.
Ketua RW 005, Mochsen Alayidrus, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyebut pelepasan aset ini sebagai dasar penting bagi proses sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat hak atas tanah itu nantinya akan menjadi syarat administrasi untuk pendaftaran resmi ke Kementerian Agama.
“Tanpa legalitas, masjid tidak bisa diakui secara administratif. Akibatnya, proses pembinaan dan pemberian bantuan dari negara pun jadi terhambat,” ujar Mochsen, yang memiliki latar belakang di bidang pertanahan.
Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Selama ini, pembangunan dan pengelolaan kedua masjid kerap terganjal oleh status lahan yang tidak jelas. Dengan proses legalisasi yang tengah berjalan, warga berharap dua masjid itu dapat berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang lebih mandiri. (**)















