MasarikuOnline.Com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025. Penetapan ini dibacakan langsung oleh Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Fharatun Samal, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ambon pada 10 Februari 2025.
Ranperda yang ditetapkan terdiri dari lima Ranperda usulan inisiatif DPRD dan tujuh Ranperda usulan Pemerintah Daerah. Dalam penjelasannya, Fharatun Samal menegaskan bahwa penetapan ini mencakup Ranperda di luar yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah ini dibebankan kepada APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Daftar Ranperda yang Ditetapkan
Ranperda Inisiatif DPRD:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
2. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku.
3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak.
4. Penyelenggaraan Kearsipan.
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ranperda Usulan Pemerintah Daerah:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2023-2042.
2. Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku 2025-2030.
3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
4. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
5. Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
7. Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya 12 Ranperda ini, diharapkan regulasi di Provinsi Maluku semakin kuat dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**)