DPRD Maluku Tegas Tuntaskan Sengketa Lahan Rumah Tiga, BPN Diminta Hadir Bawa Dokumen Asli

oleh -1945 Dilihat

MasarikuOnline . Com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan akan menuntaskan sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon, yang hingga kini masih menjadi polemik antara masyarakat adat, Pemerintah Daerah, dan Yayasan Dian Pertiwi UNPATTI. Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas jika instansi terkait tidak kooperatif.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (16/10/2025), Solichin mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan tercatat dalam Fandom 1132 dengan luas sekitar 5,5 hektar. Di dalamnya juga terdapat tanah milik Pemda, namun kini muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak yang menimbulkan tumpang tindih status hukum.

“Oleh karena itu, hari ini kami memanggil semua pihak – masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum, BPKD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) – untuk meminta penjelasan terkait kepemilikan lahan. Tapi sayangnya, dokumen-dokumen yang dibawa belum lengkap,” ujar Solichin usai rapat.

Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Maluku telah memutuskan untuk memanggil ulang seluruh pihak pada Rabu mendatang guna memastikan kejelasan status hukum tanah tersebut.

“Kita sudah putuskan, hari Rabu nanti semua pihak harus hadir kembali. BPN wajib membawa dokumen asli, begitu juga Biro Hukum, BPKD, pihak Dian Pertiwi, dan masyarakat adat. Semua akan kita bedah bersama,” tegasnya.

Solichin juga menekankan agar Kepala BPN Kota Ambon dan Kepala BPN Provinsi Maluku hadir langsung, bukan diwakilkan oleh staf.

“Masalah ini sudah berlarut-larut, dan kita ingin menyelesaikannya dengan tuntas. Kalau dalam rapat berikutnya mereka tidak hadir, kami akan ambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa,” katanya.

Menurut Solichin, langkah mediasi yang dilakukan DPRD Maluku bertujuan mencari solusi yang adil dan final bagi seluruh pihak.

“Melalui pemeriksaan dokumen asli dan dialog terbuka, kami berharap bisa menemukan kejelasan status kepemilikan yang sah. Ini penting agar tidak ada lagi konflik lahan di kemudian hari,” tutupnya. (**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.