MasarikuOnline . Com, Ambon – Komisi II DPRD Provinsi Maluku melayangkan protes keras kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait sejumlah kebijakan pusat yang dinilai merugikan daerah, khususnya sektor kelautan dan perikanan. Salah satu yang paling disorot adalah aturan alih muat hasil tangkapan di laut, yang disebut telah menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Maluku secara drastis.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan bahwa pelabuhan perikanan di Samlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang sebelumnya mampu menghasilkan PAD sekitar Rp200 miliar per tahun, kini hanya menyumbang sekitar Rp2 miliar akibat kebijakan baru tersebut.
“Aturan alih muat di laut membuat seluruh hasil tangkapan langsung dipindahkan ke kapal lain dan dibawa ke pelabuhan di luar Maluku seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta tanpa proses bongkar di pelabuhan daerah. Akibatnya, daerah tidak memperoleh retribusi apa pun,” ujar Irawadi di Gedung Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (4/11/2025).
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alih Muat (Transhipment) yang diatur kembali dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2021. Selain itu, Komisi II juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Menurut Irawadi, aturan tersebut berdampak besar bagi Maluku yang memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 714, WPP 715, dan WPP 718, dengan potensi ikan mencapai 750 ribu ton per tahun.
“Kalau hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan Maluku dan dikenakan retribusi Rp20 ribu per kilogram, potensi penerimaan kita bisa mencapai Rp17 triliun per tahun. Tapi semua itu hilang karena aturan ini. Kita tidak butuh dana transfer dari pusat kalau potensi kelautan ini dikelola penuh oleh daerah,” tegasnya.
Komisi II juga menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi di sektor perikanan.
“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini akan menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat karena daerah semakin kehilangan sumber pendapatan. Banyak fasilitas perikanan yang dibangun pemerintah kini tidak berfungsi optimal karena alih muatnya tidak lagi di darat,” kata Irawadi.
Ia menegaskan, pemerintah pusat harus segera mencabut Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan sistem alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.
“Kalau ini tidak segera dicabut, maka pemerintah pusat harus siap menghadapi dampak ekonomi besar di daerah. Maluku akan semakin sulit membiayai pelayanan publik dan pembangunan,” ujarnya menambahkan. (**)














