Di Balik Polemik Anggaran Konsumsi DPRD Maluku, Sekwan Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan Aturan

oleh -9 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, Sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku akhirnya mendapat penjelasan resmi. Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar, sekaligus menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya di Ambon, Kamis 12 Maret 2026 di Karpan, Farhatun menjelaskan bahwa anggaran konsumsi bukanlah sesuatu yang dikelola secara sembarangan. Seluruh prosesnya telah direncanakan dalam dokumen resmi APBD dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menepis anggapan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD. Menurutnya, Sekretariat DPRD tidak memiliki kerja sama pribadi dengan anggota dewan dalam penyediaan konsumsi. Semua fasilitas, termasuk makan dan minum, disiapkan semata-mata untuk menunjang kegiatan kedewanan—mulai dari rapat komisi, rapat kerja, hingga pertemuan dengan mitra pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Farhatun juga menjawab isu yang menyebut adanya “pengeluaran ganda” antara anggaran konsumsi dan tunjangan makan anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda. Tunjangan makan merupakan hak melekat anggota dewan sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi digunakan untuk mendukung kegiatan resmi yang melibatkan banyak pihak.

Di tengah kritik soal kehadiran anggota dewan yang dinilai rendah, Farhatun meminta publik memahami karakter kerja legislatif. Ia menjelaskan bahwa aktivitas anggota DPRD tidak selalu berlangsung di kantor. Banyak tugas dijalankan di lapangan, seperti kunjungan kerja, konsultasi, rapat koordinasi, hingga penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

“Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran justru sering menuntut kehadiran di luar kantor,” jelasnya, menanggapi persepsi yang berkembang.

Terkait mekanisme penyediaan konsumsi, Farhatun memastikan seluruhnya dilakukan melalui kontrak resmi dengan penyedia jasa, mengikuti aturan pengadaan yang berlaku. Dengan demikian, tidak benar jika disebut bahwa biaya tetap ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Setiap penggunaan anggaran memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku terbuka terhadap pengawasan, baik dari lembaga internal maupun eksternal pemerintah. Prinsip transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi landasan utama dalam setiap penggunaan anggaran publik.

Melalui klarifikasi ini, Farhatun berharap masyarakat mendapatkan gambaran utuh dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru. Di tengah tuntutan keterbukaan, ia memastikan bahwa Sekretariat DPRD Maluku berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang sesuai aturan sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*