Demi 819 Eks Teko, DPRD Dan Pemkab Flores Timur ‘Berperang’, Ketua TAPD Diusir

oleh -1686 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Flores timur – DPRD Kabupaten Flores Timur terus memperlihatkan komitmen perjuangan mereka untuk menyelamatkan nasib 819 eks Tenaga Kontrak atau Pegawai Non ASN yang telah diberhentikan Pemerintah Kabupaten Flores Timur per 30 April 2023 lalu.

Dalam pembahasan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,Senin 21 Agustus 2023 kemarin, salah satu persoalan krusial yang telah diteriaki kalangan DPRD sejak pembahasan APBD TA 2023 hingga pada pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2023 dan Penjabarannya ,terus diburu barisan Wakil Rakyat Flores Timur.

Walau Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur, Drs.Petrus Pedo Maran,M.Si, terus memagarinya dengan barikade regulasi seperti PP 49 Tahun 2018 ,dan Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 serta tertanggal 25 Juli 2023,tidak pernah memudarkan barah perjuangan Lembaga DPRD.

Ruang harapan, diperbolehkan, dikembalikan ke urusan masing-masing daerah sebagaimana penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma pasca dirinya berkonsultasi dengan pihak KemenPAN-RB terkait Surat Edaran MenPAN-RB tanggal 25 Juli 2023, termanfaatkan sungguh-sungguh oleh ketiga Pimpinan DPRD bersama anggota DPRD untuk menerobos pertahanan TAPD yang sedang digawangi Pejabat Sekda,Petrus Pedo Maran itu.

Sekalipun terus mendapat serangan dari vokalis-vokalis DPRD semisal Vicky Betan,Rofin Kabelen,Ignas Uran,Miral Ratuloly,Muhammad Mahlin,Wis Kean,Muhidin Demon Sabon,Yono Tobi,Atto Agil,Sudirman dan ketiga Pimpinan DPRD, Pejabat Sekda Flores Timur tetap bertahan dengan kekuatan kuda-kuda kepatuhan mereka pada ketentuan regulatif tersebut.

Petrus Pedo Maran bahkan dengan tetap mendasari pada hakikat Perintah ,dan ruang abu-abu serta larangan dan konsekuensi bila melanggar sebagaimana yang teramanatkan oleh PP 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran MenPAN-RB tanggal 31 Mei 2022 serta Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 25 Juli 2023, lalu meminta Lembaga DPRD untuk mengikuti alur pikiran Pemerintah demi menghindari kesalahan .

Tak sekedar bertahan pada pesan substantif dari ketiga ketentuan itu, Petrus Pedo Maran pun pula berusaha menyadarkan warga Gabungan Komisi akan jejak Perencanaan Anggaran sebagaimana yang telah terbingkai dalam APBD TA 2023.

Bagi Pedo Maran,adalah tidak masuk akal dan sangat irasional bila memangkukan anggaran bagi ke-819 eks Teko tersebut ,sedangkan telah ditegaskan secara jelas,keberadaan Teko yang masih bekerja adalah Sopir,Petugas Kebersihan dan Pengaman Aset Daerah selain Tenaga Kontrak Guru dan Tenaga Kontrak Kesehatan.

Bila diselaraskan dengan dokumen Perencanaan, menurut Pedo Maran sangat tidak konek,dan irasional !

Tak mempedulikan penjelasan terkait teknis substansial ketiga dasar pijak ala Pemkab Flores Timur itu, sembari menelanjangi kenyataan pahit yang telah mendera Nakes RSUD Larantuka akibat kesalahan Pemkab menafsirkan regulasi, mereka terus mendesak TAPD untuk memangkukan anggaran bagi eks 819 hingga Nopember 2023.

“Ruang ini harus dimanfaatkan.Ini adalah momentum emas untuk kita selamatkan anak Lewotanah kita yang telah diberhentikanPemkab Flores Timur pada 30 April 2023 kemarin, walaupun batasan toleransinya hingga 28 Nopember 2023.Kita tetap pangkukan,soal anggarannya,mari kita lihat di ruang-ruang Belanja semisal akred gaji dan tunjangan ASN . Yah,itu salah satu opsi,sambil kita terus berproses hingga pada tahapan evaluasi dan penyempuraan APBD Perubahan nantinya. Apabila di ruang evaluasi dan penyempurnaan itu,wasit atau juri menyatakan lain, ya apa boleh buat,tapi di momentum ini,kita harus pangkukan !”tegas Yoseph Paron Kabon selaku Pimpinan Sidang Gabungan Komisi DPRD Flores Timur.

Berhadapan dengan situasi tersebut, Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur itu pun balik menyerang !

“Kalau memang demikian,kami berada di luar dari keputusan tersebut !” seru Pejabat Sekda usai mendengar pengasan anggota Gabungan Komisi dan ruang kesimpulan yang barusan diperdengarkan Pimpinan Sidang,Yosep Paron Kabon..

Pernyataan Pejabat Sekda tersebut lantas membanjirkan serangan dari para vokalis DPRD Flores Timur.Muhammad Mahlin bahkan terpaksa menggunakan dialeg Lamaholot khas kampungnya ,Watohari (Solor Timur) hanya untuk mengingatkan barisan TAPD akan jati diri Kelamaholotan mereka.

Bahwa apa yang diperjuangkan mereka adalah murni demi putra -putri Lamaholot,demi anak daerah Flores Timur, begitulah Mahlin dalam penegasannya sembari meminta Ketua TAPD tersebut untuk menjawab pertanyaan rekannya,Wis Kean yang telah melontarkan pertanyaan sebelumnya,apa kah soal Teko ini, Penjabat Bupati Flores Timur mau tidak ?

Kegeraman serupa pun tersemburkan Martinus Welan dan Philip Sanga serta Sudirman.Mereka menilai pernyataan Pejabat Sekda bahwa Pemerintah berada diluar Keputusan tersebut adalah sangat tidak elok !

Berbeda dengan anggota Gabungan Komisi lainnya,Muhidin Demon Sabon bahkan tampil ekstrim ! Merasa terus dilecehkan oleh Pemkab Flores Timur, Muhidin Demon lantas menghardik Pejabat Sekda sembari meminta Pejabat Sekda itu keluar dan meninggalkan persidangan tersebut .

Muhidin tak memperdulikan lengkingan interupsi Pejabat Sekda,bahkanmelarangnya janganlakukan interupsi sewaktu dirinya sedang bicara.Dia terus mengingatkan barisan Pemkab Flores Timur untuk menghargai dan menghormati komitmen Lembaga.

Tak ayal pula, Muhidin meminta kepada jajaran Pimpinan DPRD untuk menggunakan hak kedewanan mereka,memanggil Penjabat Bupati Doris Rihi agar menjelaskan sendiri di ruang rapat DPRD.

Walau berhiaskan dengan tensi perdebatan tinggi, namun situasi persidangan berhasil di netralkan Pimpinan Sidang,Yos Paron Kabon.Wakil Ketua DPRD itu pun lalu mengetuk palu persetujuan pemangkuan anggaran bagi 819 eks Teko,dan pengaktifan kembali mereka.(Eman Niron ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.