MasarikuOnline.Com, Ambon – Langkah yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk melakukan audit kepada PT Dream Sukses Airindo (DSA) Ambon berdasarkan rekomendasi dari PJ Walikota Ambon dinilai menyalahi Kewenangan.
Penegasan ini disampaikan Penasihat hukum DSA, Joemycho Syaranamual SH MH, didampingi Maurits Latumeten SH kepada sejumlah wartawan usai pertemuan dengan pihak BPKP Perwakilan Maluku dan staf Perumda Tirta Yapono di kantor DSA Ambon, pada Kamis (18/01/2024).
Dalam keterangan persnya, usai pertemuan dengan pihak BPKP, kuasa hukum DSA Ambon, Joemycho Syaranamual SH MH, didampingi Maurits Latumeten SH menjelaskan, alasan BPKP adalah melakukan pendampingan karena BPKP sementara melakukan pemeriksaan terhadap PDAM.
“Kalau memeriksa PDAM tidak usah masuk ke DSA, kalau terkait dengan keuangan PDAM harusnya tunggu hasil Rapat Umum pemegang saham (RUPS), tidak bisa masuk ke tata kelola DSA,” Jelasnya.
Dijelaskannya lagi, DSA tidak kontrak dengan Pemkot dan sahamnya itu juga bukan juga bukan Pemkot, tapi dari Perumda.
Menurutnya, BPKP tidak ada dasarnya memeriksa PT, kalau untuk kepentingan daerah masih ada dalam kewenangan BPKP selaku APIP, yang urusannya dengan internal pemerintah, kalau DSA sudah eksternal yang punya hubungan kontrak dengan PDAM.
“Sebagai kuasa hukum DSA kami merasa tidak puas, tiba-tiba PDAM main ambil pendampingan BPKP untuk mengaudit DSA, harusnya PDAM mengundang DSA untuk rapat internal, karena mereka selaku pemegang saham, baru kita sepakati mau pakai tim audit yang mana, ini akibat dari kekeliruan yang disampaikan oleh PDAM” Tegasnya.
Ia menambahkan menjadi catatan, ada informasi seharusnya BPKP melihat kalau mau mengaudit tata kelola kinerja, BPKP harusnya melihat Direktur PDAM yang sekarang ini juga menjabat sebagai kepala Inspektorat kota Ambon. Berdasarkan Perda Perumda itu Direktur PDAM ataupun Plat nya tidak boleh rangkap jabatan, ini ada konflik kepentingan.
“Sebagai kuasa hukum DSA, kami meminta BPKP harusnya perbaiki dulu PDAM nya, mengenai DSA, itu urusan kami dengan PDAM bukan urusan BPKP,” Pungkasnya.















