MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri jasa keuangan syariah nasional terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21% secara tahunan (yoy). Pangsa pasar industri ini juga naik menjadi 11,47% terhadap total industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan capaian tersebut saat bertemu kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/8).
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasional naik 7,83% yoy menjadi Rp967,33 triliun. Laju ini lebih tinggi dibanding perbankan nasional yang tumbuh 6,40% dan perbankan konvensional 6,29%. Dengan begitu, pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional meningkat menjadi 7,41%.
Selain itu, aset pasar modal syariah tercatat tumbuh 8,23% yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, sedangkan aset IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) syariah naik 10,20% yoy menjadi Rp177,32 triliun.
Untuk memperkuat kinerja perbankan syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Visi roadmap ini adalah menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.
Salah satu implementasinya adalah pengembangan produk inovatif seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini telah diujicobakan di Tasikmalaya dan Siak, dengan tujuan mengelola dana wakaf secara produktif untuk sosial, ekonomi, serta akses pembiayaan UMKM.
Selain itu, OJK juga mendorong BPRS melalui workshop terkait CWLD dan pembiayaan istishna’, yang menyasar kebutuhan rumah indent, renovasi rumah, maupun pemesanan barang/jasa dengan tenor pendek.
Sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini melibatkan pakar eksternal dan diharapkan mampu memperkuat tata kelola serta mempercepat perkembangan keuangan syariah nasional.
“Dengan sinergi berbagai pihak, keuangan syariah dapat menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah,” pungkas Dian. (**)















