Ada Pertimbangan Politik, Pemkot Ambon Tolak Revisi Perda Nomor 8,9,10 Tahun 2017 Tentang Negeri

oleh -1003 Dilihat

MasarikuOnline com, Ambon – PJ Walikota Ambon Bodewin Wattimena menolak dengan tegas pertimbangan politik dalam revisi Perda Nomor 8,9,10 tahun 2017 tentang Negeri.

Penegasan ini disampaikan Wattimena usai penyerahan ramperda revisi nomor 8,9,20
tentang negeri dan rancangan instruksi Wali Kota Ambon tentang pelaksanaan 5 kebijakan prioritas oleh Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Unversitas Pattimura, pada Kamis (15/06/2023).

“Saya tidak mau lagi ada pertimbangan politik dalam revisi perda yang telah dilakukan Tim PSHP FH Unpatti. Sebab apa yang dilakukan oleh tim sudah sangat layak. Saya tidak punya kepentingan apapun dalam hal ini, sehingga harus berjalan sebagaimana adanya,” jelasnya.

Menurutnya, revisi perda ini harus dikonfrontasi dengan DPRD Kota Ambon.
Karena tidak ada kepentingan didalamnya, ketika nanti akan dibahas bersama DPRD, tim harus hadir untuk mempertahankan apa yang kita sudah lakukan sejauh ini.

“Sekali lagi ini menyangkut kepentingan masyarakat di negeri adat. Kalau kita bicara kepentingan politik, maka akan sama dengan UU Cipta Kerja, yang ditetapkan namun pada akhirnya harus ditinjau kembali. Ini yang saya tidak mau,” tandasnya.

Wattimena berharap, revisi perda tersebut dapat menjadi payung hukum dan dokumen kebijakan pengengkatan raja di negeri adat di Kota Ambon.

“Revisi perda ini harus menjadi acuan serta payung hukum bahkan menjadi kepastian dalam seluruh proses pemerintahan raja negeri adat di Kota Ambon. Yang harus kita hindari adalah tuturan atau cerita yang tidak berdasar. Kemudian menghindari perdebatan panjang atau memulai proses dari awal,” ungkapnya

Wattimena meminta agar setelah ditetapkan nanti, harus ada lampiran yang memuat keterangan tentang negeri bersama mata rumah turunan parentah yang ada di negeri tersebut. Sehingga saat pergantian raja, masyarakat sudah mengetahui siapa raja selanjutnya. Bahkan tidak akan ada upaya atau celah untuk menghambat bahkan merampas hak milik mata rumah parentah seperti yang terjadi selama ini.

Ditambahkannya jika semua hal dapat dilakukan, maka kita akan menjadi pelaku sejarah yang menentukan perkembangan peradaban negeri adat di kota Ambon ini. (MT/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.