Masariku.Com, Ambon – SatRes Narkoba Polresta P. Ambon dan PP Lease berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FVS, (32) thn, pekerjaan tidak ada, beralamat Benteng Atas, (USW Amahusu Westopong) kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, barang bukti paket narkotika jenis ganja sebanyak 178 ( seratus tujuh delapan) paket, demikian yang disampaikan Kapolresta P Ambon dan PP Lease KBP. RAJA ARTHUR LUMONGGA SIMAMORA,S.I.K kepada media Masarikuonline.com pada Selasa (8/2/2022)
Menurut Kapolresta, polisi mendapat informasi bahwa tersangka FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja Di Amahusu, kemudian dari informasi tersebut polisi dari resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 03.30 Wit dini hari polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di desa Amahusu waestopong, ungkapnya
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan 178 paket Narkotika jenis Ganja yang simpan dalam keranjang pakaian kotor, selanjutnya tersangka bersama Barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum Yang Berlaku, tutur Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota sat resnarkoba , tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara REY TENU di bandung, dan polisi mendapatkan total Barang bukti terduka pelaku inisial FVS sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) paket narkotika jenis ganja dgn berat total 168,36 gram, jelasnya.
Tersangka kini telah mendekam di Rutan Polresta Ambon. Ia dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (JR**)















